80% Tanah Negara di Jabar Tak Bersertifikat

VIVAnews - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi  untuk segera mendata aset yang dimilikinya. Hal itu dibutuhkan guna meningkatkan opini penilaian yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja laporan keuangan Pemprov Jabar dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk itu sejak bulan lalu, Pemerintah Provinsi sudah membentuk Tim guna mendata seluruh aset dengan koordinasi Biro Pengelolaan Barang Daerah Provinsi Jawa Barat. Sejalan dengan itu, Gubernur menyambut baik kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Barat dengan Pemprov Jabar khususnya dalam rangka percepatan pengurusan hak dan penertiban sertifikat tanah aset, sekaligus mendorong upaya penyelesaian penanganan sengketa dan konflik tanah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penandatanganan naskah kerjasama antara Pemprov Jabar dalam hal ini dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Teddy Rukfiadi. “Kerjasama ini diharapkan mendorong terlaksananya tertib administrasi, khususnya yang terkait dengan asset, baik berupa tanah, bangunan ataupun keduanya,” kata Heryawan, usai penandatanganan Naskah Kerjasama antara BPN Kanwil Jabar dengan Pemprov Jabar, di Gedung Sate, Bandung Jawa Barat, Senin 8 Februari 2010.

Hadir dalam kesempatan itu sekaligus sebagai saksi, Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara. Hadir pula sejumlah Pimpinan OPD lingkup Provinsi Jawa Barat dan pejabat lingkup BPN Kanwil Jabar.

Lebih lanjut Heryawan menyatakan, kerjasama ini sesuai amanat PP No. 6/ 2006 jo. PP No. 38/2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat senantiasa berupaya keras untuk menata dan mengoptimalkan pemeliharaan dan pemanfaatan setiap aset yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya tiada lain ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Barat secara keseluruhan.

Saat ini, berdasarkan data Biro Pengelolaan Barang Daerah Provinsi Jawa Barat, dari 4.431 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baru 920 bidang tanah atau 20 persen yang sudah memiliki sertifikat. Sedangkan sisanya sejumlah 3.511 bidang tanah belum memiliki sertifikat.

“Kendala utama permasalahan tersebut adalah sumber kepemilikan aset yang lemah, hal ini terjadi karena aset tersebut merupakan warisan zaman dahulu yang pada umumnya tidak memperhatikan proses pengadministrasian secara baik, sehingga tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan otentik,” kata Heryawan dalam rilis ke VIVAnews.

Sementara pada sisi lain, pascakebijakan otonomi daerah menyisakan sejumlah permasalahan terkait penyerahan aset dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Apalagi dalam prosesnya sebagian besar tidak disertai dengan bukti surat tanah yang diterbitkan BPN. Selain itu, jika dihitung secara nominal, biaya yang dibutuhkan untuk penertiban aset-aset tersebut ada yang lebih besar dibandingkan dengan nilai dari aset itu sendiri.

Dengan adanya kerjasama ini, menjadi harapan bersama, berupa komitmen dan sinergitas yang kuat dari semua pihak terkait, terutama jajaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat, khususnya leading sector yang menangani secara langsung penyelesaian dokumen pertanahan, yaitu BPN Wilayah Provinsi Jawa Barat. Secara bersama dapat menjalankan upaya penertiban dan pengelolaan aset secara cepat, tepat, efektif dan efisien, sekaligus mampu memberikan nilai kemanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 12 Mei 2024
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat meninjau SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Siapkan Sejumlah Rumah Sakit untuk Rawat Korban Kecelakaan Ciater

Dinkes Depok koordinasi dengan Dinkes Subang untuk membantu evakuasi korban kecelakaan.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024