- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia menjamin akan membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) di sektor informal ke Malaysia. Pengiriman ini disertai dengan penyelesaian masalah TKI, termasuk soal gaji.
Di samping penganiayaan fisik, menurut Duta Besar RI untuk Malaysia Da'i Bachtiar, persoalan yang selama ini membelit TKI di Malaysia adalah gaji yang tidak dibayarkan. Kasus ini tercatat 60 persen dari semua masalah yang melilit TKI.
"Sudah saya sampaikan ke Jaksa Agung dan sekarang, tindakan itu (gaji tidak dibayar) dikriminalisasi dan bisa diajukan ke pengadilan," kata Da'i usai pertemuan dengan Menteri BUMN di kantor Kementerian BUMN di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2011
Catatan Kedubes menunjukan, lebih dari 300 ribu warga Indonesia bekerja di Malaysia sebelum pemberlakukan moratorium pengiriman TKI sektor informal. Dari jumlah itu, sebagian besar telah dipulangkan walaupun ada beberapa di antaranya yang diperpanjang.
"Setelah pemberlakukan moratorium ini, rata-rata 10 ribu TKI sektor informal masuk lagi ke Malaysia," ujar dia. Da'i memastikan pengiriman TKI sektor informal pasca-moratorium akan lebih banyak memberikan perlindungan bagi warga Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Dia pun mengklaim beberapa tahun terakhir ini tidak lagi terdengar kasus besar penganiayaan TKI di Malaysia. Jaminan perlindungan TKI juga nantinya akan didukung oleh sebuah tim kerja gabungan (joint task force) yang dibentuk antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Tim ini nantinya akan memecahkan persoalan yang ada antara TKI dan pihak yang bermasalah. "Malaysia meminta pengiriman TKI ke Malaysia untuk lebih ditingkatkan lagi," kata Da'i. (eh)