PN Padang Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi

Ilustrasi.
Sumber :

VIVAnews -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ade Saputra (26 tahun), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi STKIP PGRI Padang.

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Dalam sidang yang dijaga ketat 275 aparat gabungan, Ketua Majelis Hakim, Muchtar Agus Cholif menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Siska (19) 11 Maret 2011 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 340, 286, 362 KUHP tentang  pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian terhadap korban. “Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa, ” ujar Hakim Muchtar, membacakan vonis, Kamis, 28 Juli 2011.

Penasehat hukum terdakwa mengaku, menyerahkan sepenuhnya putusan hakim tersebut pada kliennya. “Kami menyerahkan sepenuhnya pada terdakwa terhadap putusan hakim tersebut," kata dia. Sementara, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir-pikir dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim.

Pasca pemutusan vonis mati, keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan terdakwa mengamuk dan menuntut terdakwa segera menjalankan putusan tersebut. Mereka berusaha menembus barikade polisi untuk menghakimi terdakwa. Paman korban, Tengku Syafrudin (50 tahun) mengaku, pihak keluarga sebenarnya puas dengan vonis hakim.
 
“Tapi tidak semua berpikir jernih, wajar kalau ada dari sejumlah keluarga yang belum bisa menerima kematian Siska dengan cara dibunuh,” ujar Tengku Syafrudin.

Kabagops Polresta Padang, Kompol Ari Yuswan TR yang berada di lapangan mengaku, pihaknya tidak berusaha untuk bertindak represif untuk meredakan amarah keluarga korban. “Tugas kita di sini mengamankan hakim, jaksa, dan terdakwa tentunya yang biasa menjadi pelampiasan keluarga korban,” ujar Kompol Ari Yuswan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Silvia Andrianti dan Zulkardiman menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Jaksa menyatakan, terdakwa dengan sengaja menghilangkan  nyawa korban, serta melakukan pemerkosaan dan pencurian terhadap korban.

Terdakwa menghabisi korban di daerah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Padang, tiga bulan lalu. Terdakwa menusuk kekasihnya tersebut dengan linggis sebanyak tujuh kali dan membuang jasad korban di sungai kecil. (ren)

Laporan: Eri Naldi| Padang

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe
Booth Suzuki di IIMS 2024

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

PT Suzuki Indomobil Sales mengumumkan ada kenaikan penjualan 14 persen, di kuartal pertama 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh beberapa faktor.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024