MUI Solo Haramkan Petasan

Perayaan Imlek di Manila, Filipina, meriah dengan barongsai dan petasan
Sumber :
  • AP Photo/Bullit Marquez

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo mengeluarkan fatwa mengharamkan seorang muslim menyalakan petasan. MUI menilai petasan sering dinyalakan di bulan Ramadan dianggap tindakan mudarat dan memiliki dampak membahayakan orang lain.

Ketua MUI Solo Zainal Arifin Adnan mengatakan, himbauan larangan menyalakan petasan itu sudah dilakukan sebelum bulan puasa. Bahkan, pelarangan itu telah diberitahukan kepada pihak Kapolresta Solo, dan Pemkot Solo.

“Karena mudarat dan tidak ada manfaatnya, maka MUI Solo melarang dan mengharamkan menyalakan petasan,” kata Zainal kepada VIVAnews, Selasa, 9 Agustus 2011.

Lebih lanjut, dia menambahkan, dampak menyalakan petasan lebih banyak buruknya dibandingkan positif. Selain itu, menyalakan petasan mengganggu ketenangan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini.

“Petasan itu kan sering mencelakakan orang lain. Bahkan, sudah banyak rumahnya terbakar hanya gara-gara petasan. Jadi dalam bulan puasa ini tidak usah main petasan supaya ibadah tetap tenang dan tidak terganggu,” Zaina menegaskanl.

Ia pun mengakui jika imbauan mengharamkan petasan telah disampaikan ke para khatib dan tokoh masyarakat agar disampaikan kepada warga masyarakatnya. “Ya, memang agak susah juga imbauan itu supaya dituruti,” keluhnya.

Laporan Fajar Sodiq | Solo

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi resesi ekonomi/ekonomi global

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut, risiko RI masuk ke jurang resesi masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024