Pencuri Baut Jembatan Dihakimi Massa

Jembatan
Sumber :

VIVAnews - Sedikitnya 300 orang mendatangi Kepolisian Sektor Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, 2 November 2011. Warga yang kesal terhadap ulah pelaku pencurian baut jembatan itu langsung membakar sepeda motor milik pelaku.

Pelaku yang diketahui berinisial Dd (30) kepergok oleh kepala desa pada saat mencuri baut jembatan. Tak lama kemudian, polisi mengamankan pelaku di desa Paci.

"Pelaku diamankan terlebih dulu dengan dibawa ke Polsek Mempawah Hulu,“ kata Wakil Kepala Polres Landak, Komisaris Polisi Cepi Noval, 2 November 2011.

"300 warga datang ke  Polsek meminta agar tersangka dikeluarkan untuk dihakimi oleh warga. Lalu, kami pertahankan, tetapi masyarakat malah semakin beringas dan langsung  membakar sepeda motor tersangka," ungkap Cepi, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Rabu, 2 November 2011.

Sejumlah personel dari Polsek Mempawah Hulu  dan Polres Landak diturunkan  mengamankan situasi. Saat ini tersangka Dd diamankan Mapolres Landak.

Lebih lanjut Cepi menegaskan, pihak kepolisian tetap akan segera memproses kasus itu. Pelaku Dd diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim senditilah, serahkan semua kasus ini kepada kepolisian untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbau Cepi.

Laporan : Aceng Mukaram | Landak, Kalimantan Barat

Terima Ancaman, Badan Bantuan PBB untuk Palestina Tutup Kantornya di Yerusalem Timur
Hyundai Gowa

Hyundai Gowa Sediakan Fasilitas Recall Ioniq 5 dan Ioniq 6

Main diler Hyundai Gowa melalui 21 jaringan cabangnya di seluruh Indonesia mengundang pemilik kendaraan Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq untuk melakukan pembaruan ICCU.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024