Rutan Koruptor Dibangun Dekat dari Kantor KPK

Para aktivis ICW mengenakan topeng sejumlah terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim pengkaji pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) khusus untuk tersangka, terdakwa dan terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

"Sudah dibentuk tim pengkaji di bawah Sekretaris Jenderal KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta 20 Januari 2012.

Menurut Johan, tim tersebut nantinya akan melakukan kajian termasuk anggaran biaya, desain dan keamanan Rutan. Johan menambahkan untuk posisi Rutan diupayakan dibangun tidak jauh dari kantor KPK. "Ya supaya memudahkan proses pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu terkait pengelolaan Rutan Johan menegaskan tetap berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM yang berkoordinasi langsung dengan KPK. Rutan KPK ini lanjutnya bakal dijadikan Rutan cabang dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Rutan khusus tahanan kasus korupsi sejatinya adalah wacana lama. Yang kini kembali penting setelah terkuak adanya perlakuan istimewa pada para tahanan korupsi. Salah satu contoh adalah sel mewah milik Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu.

Juga cerita seorang mantan narapidana Rutan Salemba, Syarifudin S. Pane, tentang bagaimana kehidupan di dalam penjara. Mulai dari harga 'kamar' yang mencapai Rp30 juta, sampai praktik prostitusi. Semua ia abadikan dalam video.

Yang terakhir, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengaku sempat bertelepon dengan sang istri, Neneng Sri Wahyuni. Saat itu, Neneng sudah ditetapkan menjadi tersangka dan buron. Padahal saat itu ia berada dalam tahanan di Rutan Mako Brimob.

"Waktu itu pas posisinya di dalam. Waktu itu pas di Mako Brimob pernah saya menelpon istri saya," kata Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting.

Nazar mengaku pernah menelpon Neneng dan menanyakan mengapa istrinya itu bisa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Dalam perbincangan di telepon itu, kata Nazaruddin, istrinya bersumpah tidak pernah tahu proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

Mendengar pernyataan Nazaruddin, anggota majelis hakim Sujatmiko penasaran. Hakim Sujatmiko spontan melemparkan pertanyaan soal teleponan dari balik jeruji. "Memang boleh menelepon di dalam penjara?" tanya hakim Sujatmiko Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Januari 2012.

"Buktinya, saya bisa telepon istri saya," kata Nazaruddin yang kini meringkuk di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (ren)

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, tidak ingin ikut campur terkait posisi Presiden Jokowi di PDIP. Termasuk nasib kakaknya, Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024