- VIVAnews/Bobby Andalan
VIVAnews - Meski tergolek di rumah sakit, Loeana Kanginnadhi, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 26 Juni 2012. Nenek berusia 77 tahun itu diseret dari Rumah Sakit Sanglah. Dia diadili di atas kasur tempatnya dirawat.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengaku lembaganya belum menerima laporan persidangan kasus ini. Namun, dia berharap hakim yang menangani kasus itu bisa bersikap arif.
"KY berharap hakim melaksanakan tugasnya dengan sesuai peraturan dan bisa berbuat adil," kata Asep saat berbincang dengan VIVAnews.
Menurut dia, hakim harus memperhatikan kondisi terdakwa dengan meminta keterangan dokter yang netral. Asep juga mengatakan, KY pasti akan memantau jalannya persidangan kasus ini. "Yang pasti, kalau ada laporan ke KY akan diproses," katanya.
Loeana awalnya terjerat kasus perdata, jual beli tanah. Kasus itu kemudian bergeser ke ranah pidana. Loeana dituduh melakukan penipuan sebesar US$850 ribu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk sempat meminta keterangan dua dokter soal kondisi terdakwa. Dua dokter itu adalah N Ratet dan Lely Setiawati Kurniawan.
Namun, dua dokter itu memberikan keterangan berbeda. Ratet mempersilakan Nenek Leoana untuk pulang dan menjalani sidang. Sementara dr Lely memberi keterangan, terdakwa masih terlalu lelah untuk diadili.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang, untuk minta penjelasan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denpasar. (sj)