Mengapa Terpidana Mati Getol Jadi Bandar Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti Shabu dan Tersangka Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengendus jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tujuh terpidana dibekuk, lima di antaranya menyandang status terpidana mati.

Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, mengungkap motif yang mendorong para terpidana itu menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam Lapas. Padahal, sebagian besar dari mereka telah divonis mati karena kasus yang sama.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

"Yang pasti, dengan vonis mati itu mereka nothing to lose. Nyawa cuma satu, ya sudah mau melakukan apa lagi," kata Sumirat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu 28 November 2012.

Menurut Sumirat, para terpidana mati itu berpikir sudah tidak bisa melakukan apa-apa untuk menghasilkan uang. Sementara, keluarga yang berada di luar penjara, masih butuh nafkah untuk kehidupan sehari-hari. Dengan pola pikir itulah, kata Sumirat, para terpidana nekat mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi. Apalagi, bisnis narkotika selalu menjanjikan uang yang berlimpah.

"Kebutuhan sehari-hari anak, istri, dan keluarganya di luar sangat banyak. Butuh uang untuk kebutuhan keluarganya, dan akhirnya dengan mengendalikan narkoba mereka dapat uang. Mulia sih memang niat mereka, tapi caranya malah merusak generasi bangsa," ujar Sumirat sedikit berseloroh.

Sumirat memberi contoh kasus Hadi Sunarto alias Yoyok, terpidana narkoba yang dicokok di LP Nusakambangan kemarin. Yoyok, kata dia, sudah berulang kali terlibat kasus narkotika. Sehingga akumulasi hukuman penjara yang harus dia jalani selama 35 tahun. Dengan umur yang sudah tidak muda lagi, kata Sumirat, kemungkinan besar Yoyok akan menghabiskan seluruh hidupnya di dalam penjara sampai ajal tiba.

"Akhirnya, Yoyok berpikir mau apa lagi di sisa hidupnya dalam penjara. Makanya, dia lagi-lagi kena kasus narkotika. Belum hukumannya pada kasus yang sekarang, bisa lebih dari 35 tahun," kata dia.

Tujuh terpidana

Terpidana mati yang dicokok BNN dari LP Nusa Kambangan itu adalah Sylvester Obiekwe alias Mustofa yang sudah mendekam 10 tahun, Obina Nwajagu alias Obina juga sudah mendekam 10 tahun, Yadi Mulyadi divonis mati karena kasus pembunuhan. Ketiganya dicokok di Lapas Batu Nusakambangan atas sangkaan pengendalian narkotika.

Selain itu, BNN juga mencokok Hillary K Chimizedi LP Pasir Putih, Nusakambangan. Hillary mulanya divonis mati, namun permohonan Peninjauan Kembali yang dia ajukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Sehingga, hukuman mati berubah jadi pidana penjara selama 12 tahun.

Hillary yang sudah mendekam 10 tahun lebih, sehingga masa hukumannya tinggal dua tahun. Namun, dia kembali terlibat jaringan narkoba. BNN menangkap dia karena diduga terlibat jaringan yang juga melibatkan seorang wartawati, Zakiah alias Agnes alias AC--dibekuk BNN di kawasan Sarinah.

BNN juga membekuk Humprey Ejike alias Doktor alias Koko. Terpidana mati ini juga ditangkap di Lapas Pasir Putih. Penangkapan Doktor ini bermula dari dibekuknya seorang wanita berinisial YPD di sebuah restoran di Depok, 13 September 2012. Petugas menemukan 42 kapsul berisi shabu dengan berat total 536,8 gram. YPD mengaku barang tersebut didapatnya dari seorang WN Kenya berinisial BKM, yang berhasil meloloskan shabu dari Kenya ke Indonesia dengan cara menelannya ke dalam perut pada 11 September 2012.

Sementara itu, dua terpidana yang ditangkap BNN bukan merupakan terpidana mati. Mereka adalah Rudi Cahyono alias Sinyo dan Hadi Sunarto alias Yoyok. Rudi divonis bersalah atas kasus clandestine lab atau laboratorium yang memproduksi shabu di sebuah rumah di Taman Harapan Baru, Bekasi. Dia disangkakan atas pengendalian sabu yang masuk dari Jayapura, Papua.

Sedangkan Yoyok adalah narapidana yang tidak pernah jera atas sangkaan-sangkaan kasus narkotika. Kasus pertama membuat dirinya dihukum 20 tahun penjara pada Februari 2011 silam. Dan sekarang, pria kurus yang juga disebut sebagai "Jenderal Besar" ini ditangkap BNN karena kasus pengendalian shabu antarlapas. (eh)

Anaknya Dituding Selingkuhan Rizky Nazar, Ibu Salshabilla Adriani: Bunda Tahu Sakitnya Hati kamu
Wali Kota Solo yang juga Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi sepatu

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Wali Kota Solo yang juga Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka membagikan 1.100 pasang sepatu kepada siswa miskin di Kota Solo

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024