Cabuli 2 Balita, Kakek 65 Tahun Digelandang ke Polisi

Ilustrasi-Waspada penculikan anak
Sumber :
  • metro.co.uk
VIVAnews -
Tengku Dewi Murka, Bongkar Chat Suami Ngambek ke Selingkuhan
Seorang kakek berinisial Oy (65 tahun) mencabuli dua balita. Warga Kampung Nagara Tengah, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut Jawa Barat itu kini harus mendekam di sel tahanan Polres Garut.

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!

"Kami sudah melakukan pemeriksaan, berdasarkan laporan orang tua korban dan melakukan penahanan terhadap tersangka Oy," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Dadang Garnadi, Selasa 9 April 2013, kepada wartawan di Markas Polres Garut.
Terima Kunjungan Dubes India yang Baru, Prabowo Dorong Peningkatan Kerjasama


Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada balita berusia 4 dan 5 tahun, dengan meraba-raba bagian kemaluan korban. Tersangka juga mengakui perbuatannya.


"Jadi baru dua korban yang diakui oleh tersangka telah dicabuli saat bermain di depan rumah tersangka," kata Dadang.


Dadang menjelaskan, saat korban bermain di depan rumah pelaku, kemudian didekati dan dihampiri. Selanjutnya pelaku mengangkat rok korban dan meraba-raba bagian kemaluan. "Jadi seluruh korbannya hanya diraba-raba saja," katanya.


"Kami masih terus melakukan penyelidikan karena diduga tersangka melakukan pencabulan lebih dari dua korban," Dadang menambahkan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya