Cabuli 2 Balita, Kakek 65 Tahun Digelandang ke Polisi

Ilustrasi-Waspada penculikan anak
Sumber :
  • metro.co.uk
VIVAnews -
Seorang kakek berinisial Oy (65 tahun) mencabuli dua balita. Warga Kampung Nagara Tengah, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut Jawa Barat itu kini harus mendekam di sel tahanan Polres Garut.


"Kami sudah melakukan pemeriksaan, berdasarkan laporan orang tua korban dan melakukan penahanan terhadap tersangka Oy," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Dadang Garnadi, Selasa 9 April 2013, kepada wartawan di Markas Polres Garut.


Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada balita berusia 4 dan 5 tahun, dengan meraba-raba bagian kemaluan korban. Tersangka juga mengakui perbuatannya.
BPS: Inflasi April 2024 Paling Rendah Dibanding Tiga Lebaran Tahun Sebelumnya


Pembunuh Mayat di Bawah Jembatan Lampung Ditangkap di Manado
"Jadi baru dua korban yang diakui oleh tersangka telah dicabuli saat bermain di depan rumah tersangka," kata Dadang.

Jalanan di China Selatan Ambruk dan Longsor, 36 Orang Tewas

Dadang menjelaskan, saat korban bermain di depan rumah pelaku, kemudian didekati dan dihampiri. Selanjutnya pelaku mengangkat rok korban dan meraba-raba bagian kemaluan. "Jadi seluruh korbannya hanya diraba-raba saja," katanya.


"Kami masih terus melakukan penyelidikan karena diduga tersangka melakukan pencabulan lebih dari dua korban," Dadang menambahkan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya