Menhan: 11 Prajurit Kopassus Akan Dapat Hukuman Lebih Berat

Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro
Sumber :
  • ANTARA/HO

VIVAnews - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa peristiwa di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Meski begitu, Purnomo menegaskan, ke-11 prajurit Kopassus yang diduga terlibat dalam kasus itu, akan dihukum lebih berat dibanding sipil.

"Karena yang diberlakukan adalah KUHP dan KUHP Militer, dan UU lain yang terkait dengan pidana," kata Purnomo dalam jumpa pers, Kamis 11 April 2013.

Karena mereka prajurit, kata dia, sudah selayaknya diadili di pengadilan militer, bukan peradilan umum. Purnomo berjanji proses peradilan militer itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Selain itu, Purnomo juga menilai tidak perlu Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengadili kasus yang menewaskan empat tahanan di Lapas Cebongan itu. Pengadilan HAM, menurut Purnomo, digelar jika ada unsur penghilangan nyawa atau penghilangan satu ras, atau etnik, secara menyeluruh.

Sebelumnya, Purnomo juga menolak kasus penyerbuan itu disebut sebagai pelanggaran HAM. Satu kasus disebut pelanggaran HAM jika ada kebijakan dari pimpinan untuk melakukan tindak pidana.

Ledakan Terjadi di PT San Xiong Steel Lampung, 3 Karyawan Alami Luka Bakar

"Ini adalah aksi spontanitas anggota TNI. Jadi tidak ada sistematika dari pimpinan untuk melakukan kegiatan pidana ini," jelasnya.  (eh)

Miss Universe Indonesia 2023, Fabienne Nicole

Miss Universe Indonesia 2023, Fabienne Nicole Ceritakan Pengalaman Pertama Lewat Cinta yang Salah

Selain memiliki minat dalam olahraga beladiri seperti Boxing dan Muay Thai, kini Fabienne Nicole memilih untuk menjelajahi industri musik sebagai seorang penyanyi.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024