Mabes Polri Bawa Polisi Pemilik Transaksi Rp1,5 T ke Papua

Aiptu Labora Sitorus
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik
- Aiptu Labora Sitorus, tersangka kasus dugaan penimbunan BBM, penyelundupan kayu dan tindak pidana pencucian uang, Senin 20 Mei 2013 pagi diterbangkan ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Labora Sitorus dibawa keluar dari tahanan Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah itu terbang dengan pesawat Garuda pada pukul 05.00 WIB, Senin, 20 Mei 2013.
Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya


"Setelah hari Sabtu dibawa ke Bareskrim dan hari Minggu dilakukan BAP, hari ini masa penangkapan 1 x 24 selesai langsung diserahkan ke Polda Papua," kata kuasa hukum Labora Sitorus, Azet Hutabarat kepada
VIVAnews.


Menurutnya, pemeriksaan terhadap Labora Sitorus telah dilakukan pada 25,26,27 April 2013. Pemeriksaan berkenaan status tersangka, legalitas PT SAW terkait usaha BBM dan migas.


Sebelumnya, Polri menangkap paksa Labora usai yang bersangkutan mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, pemilik transaksi Rp1,5 triliun itu disangka dengan Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 78 ayat 5 dan 7 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Penangkapan dilakukan paksa karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Selain itu, Polri juga mempermasalahkan tindakan Aiptu Labora yang sengaja pergi meninggalkan tempat tugasnya di Polres Raja Ampat untuk terbang ke Jakarta tanpa surat izin. "Itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran," ujar Boy.


Dalam jumpa pers, Jumat kemarin, Labora juga membantah memiliki puluhan rekening. Dia hanya mengaku memiliki tiga rekening dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.


Terkait temuan PPATK soal jumlah transaksi Rp1,5 triliun, Labora mengaku itu transaksi dari dua perusahaan milik keluarganya yang bergerak di bidang kayu dan migas. Menurutnya, ada sejumlah dana perusahaan keluarga yang masuk rekeningnya dalam rangka fungsi kontrol.  (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya