Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas pemeriksaan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang telah rampung, Kamis 30 Mei 2013. KPK segera melimpahkan berkas Luthfi ke tahap dua atau penuntutan.
Dengan selesainya berkas penyidikan, KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Dan, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, Luthfi Hasan Ishaaq segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dengan selesainya berkas penyidikan, KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Dan, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, Luthfi Hasan Ishaaq segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Perkiraan kemungkinan sidang LHI dan AF ini pertengahan Juni," jelas juru bicara KPK Johan Budi SP. AF yang dimaksud Johan adalah Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi yang juga tersangka dalam kasus suap impor daging itu.
Luthfi Hasan Ishaaq telah ditetapkan menjadi tersangka, setelah disangkakan menerima uang suap Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi, akhir Januari lalu. Belakangan, Luthfi juga dijerat KPK menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang. (eh)
Halaman Selanjutnya
"Perkiraan kemungkinan sidang LHI dan AF ini pertengahan Juni," jelas juru bicara KPK Johan Budi SP. AF yang dimaksud Johan adalah Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi yang juga tersangka dalam kasus suap impor daging itu.