Ditahan KPK, Emir Moeis Tetap Dapat Gaji

tersangka PLTU Lampung Emir Moeis
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Pemdaprov Jabar Berupaya Turunkan Biaya Avtur
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menahan Ketua Komisi XI Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis. Meski sudah ditahan oleh KPK karena kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, rupanya Emir Moeis tetap akan menerima gaji sebagai anggota DPR.

Driver PO Bus Putera Fajar jadi Tersangka, Dirlantas Polda Jabar: Tidak Ada Upaya Pengereman

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan, Siswono Yudho Husodo, Kamis 11 Juli 2013. Menurut Siswono, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 tentang tata tertib dan kode etik, maka, yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa dikatakan bersalah.
Persiapan Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini: Sarapan dan Baca Doa


Sebab, dalam proses hukum, kata Suswono, bisa saja kasusnya diberhentikan. Maka, saat ini, Emir masih tetap dianggap sebagai anggota dewan.


"Kalau sudah jadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, kalau pengadilan diputuskan bersalah lakukan tindak pidana korupsi, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPR," kata Emir.


Namun, jika tidak bersalah, maka anggota DPR yang disangkakan itu harus direhabilitasi namanya. "Badan Kehormatan tidak bisa gegabah. Karena sekarang masalahnya sudah di aparat penegak hukum," kata dia.


Untuk itu, kata Suswono, Emir masih tetap mendapat gaji sebagaimana anggota DPR lainnya. Selain gaji pokok, Emir juga masih dapat tunjangan kesehatan, tapi tidak mendapat uang sidang, kunjungan kerja, dan alat kelengkapan. "Tapi sebagai angota dewan tetap dapat haknya tanpa kegiatan-kegiatan lain karena dia ditahan," kata Suswono.


Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 struktur gaji anggota DPR itu terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.


Besaran gaji pokok dan tunjangan Emir, sama dengan Anggota Dewan lainnya, hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.


Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:


1. Gaji pokok Rp 4,2 juta

2. Tunjangan istri Rp 420 ribu

3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu

4. Uang sidang/paket Rp 2 juta

5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta

6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu

7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta


Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan jika ditotal mencapai Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.


Seluruh paket gaji ini masih didapat Emir kecuali tunjangan uang sidang sebesar Rp2 juta. Tak hanya itu, penerimaan lain anggota DPR misalnya, dana aspirasi, tujuangan kehormatan, komunikasi dan tidak didapat Emir karena politisi ini tidak bisa lagi menjalani fungsinya sebagai anggota dewan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya