Khofifah Berhak Ajukan Gugatan ke MK

Mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU), Hasyim Muzadi.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews – Kubu calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) menanggapai dingin terhadap banyaknya kritik atas langkah hukum pasangan nomor urut 4 di Pilkada Jatim ini ke Mahkamah Konstitusi.

Pihak Berkah mengingatkan bahwa gugatan sengketa Pilgub Jatim ke MK adalah hak konstitusional Berkah. Hak ini tidak bisa dihalangi secara hukum. Karena itu, tim Berkah mengabaikan segala komentar, termasuk komentar orang yang mengatasnamakan pakar hukum tata negara yang pernah dipecat dari institusi perguruan tinggi terkait tindak asusila dengan mahasiswinya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam Malang dan Depok, KH Hasyim Muzadi, mengatakan banyak pihak mengatakan gugatan ini keliru karena selisih hitungan antara Berkah dan Karsa mencapai 10 persen. Selisih ini tidak mungkin dikejar dengan gugatan.

“Padahal MK adalah Mahkamah Konstitusi bukan ‘Mahkamah Kalkulasi’ yang dibatasi hitungan angka-angka,” kata Hasyim.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Seharusnya, kata kiai asli Tuban ini, peran MK bukan sekedar hitung-hitungan angka, namun lebih dalam untuk menelusuri ada atau tidaknya pencurian uang negara untuk modal pencurian suara. “Kalau tidak ada (pencurian), kenapa takut atas gugatan?” ujar Kiai Hasyim.

Sebaiknya, jika ada korupsi atas keuangan APBD Jatim perlu ditelisik seberapa besar dampak kerugian bagi masyarakat di 38 kabupaten/kota.

“Karena selama di bumi pertiwi masih ada pemimpin yang mencuri uang negara untuk ongkos mencuri suara, negara atau masyarakat semakin hari akan semakin rusak. Jadi perjuangan di MK hakikatnya tidak sekedar perebutan jabatan gubernur, namun awal dari pembersihan ibu pertwi dari penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan uang negara yang digunakan untuk mengelabuhi masyarakat,” katanya.

Karena itu, masyarakat harus berani melaporkan kecurangan tersebut sebagai pelaksanaan nahi mungkar. Sekalipun hal ini tidak gampang karena masarakat tentu tidak mau sulit dan kadang juga  diintimidasi.

Pembersihan ibu pertiwi dari kekotoran ini tidak boleh berhenti sekalipun, misalnya, gubernur telah dilantik. “Proses penelusuran di MK pasti merupakan bahan berharga untuk BPK atau KPK. Tuduhan-tuduhan tidak boleh dilancarkan dalam issue atau pembentukan opini. Namun, di proses dalam pengadilan."

Seandainya tidak ada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, kata Hasyim, masyarakat Jatim tentu tidak tahu apa  yang terjadi dibalik pencoretan Khofifah-Herman, bertele-telenya sidang KPU provinsi, dan lainnya.

“Semua kecurangan menjadi gamblang di pengadilan DKPP. Yang terpenting sekarang, masyarakat Jatim harus tahu dulu apa yang sesungguhnya terjadi di APBD Jatim, dan penggunaannya untuk apa. Ada dan tidaknya penyelewengan APBD untuk dibagi-bagi secara tidak syah atas nama kedermawanan dan baik budi. Atau memang tidak ada,” katanya. (ren)

Tugas Nokia Sudah Tuntas
RUPST Toba Energi Utama.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen

Emiten energi PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan, laba bersih perseroan tercatat sebesar US$20,8 juta pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024