Geledah Kantor Adik Ratu Atut, KPK Bawa 15 Boks Dokumen

KPK Segel Mobil Milik Suami Airin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap penyelesaian sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Penyidik menggeledah kantor PT Bali Pasific Pragama, milik tersangka Tubagus Chaery Wardana yang beralamat di The East Lantai 12, Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penyidik menyita 15 boks dokumen," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa 8 Oktober 2013.

Penggeledahan di perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor itu mulai dilakukan Senin sore, 7 Oktober 2013 dan berakhir pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke kantor KPK.

Pada Senin kemarin, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari Hotel Red Top, Jakarta. Penyitaan CCTV itu dalam rangka menghimpun informasi terkait pertemuan-pertemuan para tersangka sebelum melakukan penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dua kasus suap penyelesaian sengketa pilkada. Pertama, kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil diduga menerima uang senilai R3 miliar.

Kedua, Akil diduga menerima suap Rp1 miliar terkait penyelesaian sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam kasus suap sengketa pilkada Gunung Mas, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.

Sedangkan untuk kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Akil menjadi tersangka bersama Tubagus Chaery Wiradana, yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan seorang advokat Susi Turandayani.

Akil, Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (umi)

Sementara Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti

Kiper Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari jadi sorotan saat berhasil menggagalkan penalti pemain Korea Selatan dalam laga perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024