Azlaini Agus Merasa Dizalimi Majelis Kehormatan Ombudsman

Wakil Ketua Ombdusman Azlaini Agus.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVAnews -
Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel
Wakil Ketua nonaktif Ombudsman Azlaini Agus menyatakan rekomendasi Majelis Kehormatan Ombudsman cacat prosedur sekaligus cacat hukum.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Azlaini yang terlibat kasus penamparan terhadap staf Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru ini tak terima dengan rekomendasi pemberhentian tetap MK Ombudsman. Sebab, proses hukum kasusnya masih berjalan.
Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini


"Status saya masih saksi, belum terdakwa apalagi terhukum. Yang bisa membuktikan proses peradilan bukan majelis kehormatan. Majelis Kehormatan hanya melihat adakah pelanggaran kode etik," kata Azlaini saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat 29 November 2013.


Menurut Azlaini, anggota Ombudsman dapat direkomendasikan untuk diberhentikan tetap apabila sudah berstatus terdakwa dalam kasus 5 tahun atau lebih.


"Diberhentikan tetap atau permanen, apabila sudah dinyatakan bersalah atas tindakan pidana dan keputusan bersifat tetap," katanya.


Atas alasan itu, maka Azlaini menyatakan menolak kesimpulan dan rekomendasi MK Ombudsman atas kasusnya yang dalam waktu dekat akan disampaikan kepada DPR serta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


"Saya tegas menolak, baik hari ini maupun seterusnya, karena ini benar-benar penzaliman terhadap saya karena prosedur hukum sedang berjalan, harusnya dihormati proses hukum biarkan berjalan," tuturnya.


Ia menambahkan, apabila sudah ada putusan inkrah atas kasus hukumnya, ia bersedia untuk mundur dari lembaganya.


"Kalau ada keputusan inkrah, saya tidak usah diberhentikan, saya akan mengundurkan diri sendiri. Saat ini kan saya masih saksi," tegasnya.


Sebelumnya, Majelis Kehormatan Ombudsman meyakini Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus melakukan pemukulan terhadap staf PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Yana Novia, pada 29 Agustus 2013 lalu.


Menurut Ketua MK Ombudsman Masdar F Masudi, meskipun hingga saat ini Azlaini Agus tidak mengakui pemukulan tersebut, akan tetapi kesaksian yang serasi dan tanpa perbedaan antara keterangan para saksi dalam penjelasan Polresta Pekanbaru adalah hal yang sulit terbantahkan.


"Azlaini Agus telah melakukan tindakan yang melanggar beberapa unsur dalam Kode Etik Insan Ombudsman. Majelis berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran yang nyata dan tidak terbantahkan," ujar Masdar.


Majelis pun merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya