2013, BNN Klaim Sita Harta Bandar Narkoba Rp49,46 Miliar

Komjen Pol Anang Iskandar
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Sepanjang tahun 2013, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita harta milik para bandar narkoba senilai Rp49,46 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 14 laporan kasus narkotika dengan 18 orang tersangka.

So Sweet! Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya Tepat di Momen Ulang Tahun

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, aset yang disita meliputi uang tunai, uang dalam rekening tabungan, tanah, rumah, apartemen, kendaraan dan perhiasan.

"Sebanyak Rp 43,21 miliar sudah mendapat keputusan. Sementara sisanya Rp6,25 miliar masih dalam proses persidangan," kata Anang Iskandar usai menghadiri Rapat di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu, 18 Desember 2013.

Adapun sejak tahun 2010 hingga Oktober 2013, BNN kata Anang, berhasil menyita harta kekayaan bandar narkoba senilai Rp110,8 miliar. Seluruh aset yang disita berasal dari tindak pidana narkotika, prekusor narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

"(2010-2013) Terdapat 38 laporan kasus narkotika dengan 59 orang tersangka," tuturnya.

Para bandar dan sindikat narkoba yang dibekuk BNN akan dijerat pasal berlapis. Selain Undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika, para bandar ini juga akan dijerat undang-undang pencucian uang. (sj)

Aksi sopir pikap dipuji warganet

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

 Belakangan ini, viral di media sosial sopir pikap menghadang dua bus yang berusaha melawan arus di perempatan lampu merah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024