Kejagung Proses Ekstradisi Eddy Tanzil dari China

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi
VIVAnews -
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen
Kejaksaan Agung tengah memproses upaya ekstradisi buronan pembobol Bapindo, Eddy Tanzil, dari China. Kejagung berharap negeri tirai bambu mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

"Sekarang masih dalam proses, kami terus mengupayakan. Tunggu saja," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus) Widyo Purnomo saat di hubungi VIVAnews, Selasa 24 Desember 2013.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial


Proses ekstradisi Eddy Tanzil itu dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung. Proses ekstradisi dilakukan sejak 8 September 2011 lalu.


Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief juga menyatakan, Kejagung terus membidik Eddy Tanzil yang melarikan dari penjara Cipinang 18 tahun silam. Dari pelacakan tim Kejaksaan Agung, Eddy Tanzil terdeteksi di China.


"Setelah lama melarikan diri, Eddy Tanzil sekarang sudah terlacak. Kami menemukan dia sekarang berada di China," kata Basrief, Senin.


Seperti diketahui, Eddy Tanzil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996. Dia dihukum 20 tahun penjara karena terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar US$565 juta yang didapatnya dari Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun kurungan penjara, denda Rp30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun. (sj)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya