Ketua DPRD Maluku Mewanti-wanti Legislator Tak Gadaikan SK

Pelantikan DPRD Sumut. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Satria Lubis/Medan
VIVAnews
Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket hingga Siapkan Extra Flight Libur Panjang Isa Almasih
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Edwin Aldrian Huwae, mewanti-wanti para legislator untuk tidak menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan sebagai wakil rakyat, sebagaimana terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Kakorlantas Titip Pesan Ini ke Personel Polri Saat Amankan KTT WWF di Bali

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, SK sebagai anggota DPR adalah simbol citra sekaligus kehormatan. Sebab, itu adalah tanda bahwa rakyat mengamanatkan tanggung jawab kepada mereka. Maka, menggadaikannya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin


"Itu kan sebuah kehormatan yang diberikan rakyat, kenapa harus digadaikan," kata Huwae di Ambon, Rabu, 24 September 2014.


Huwae menilai, pembiayaan kampanye sudah menjadi tanggung jawab partai politik. Untuk memenuhi kebutuhan keseharian sebagai anggota DPRD, ada pendapatan yang jelas.


Lagi pula, ia menambahkan, anggota DPRD adalah kerja pengabdian, bukan untuk mencari kekayaan dan menumpuk harta.


"Harus ada alasan yang kuat, kenapa untuk menutupi ongkos politik, harus menggadaikan SK, kerja sebagai anggota DPRD kan kerja pengabdian," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPRD Kota Depok diketahui ramai-ramai menggadaikan SK pengangkatan mereka sebagai anggota Dewan periode 2014-2019. Dengan menggadai SK, mereka mendapatkan plafon pinjaman dari bank maksimal Rp300 juta, dengan masa cicilan maksimal lima tahun atau selama mereka menjabat.


Fenomena serupa terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 43 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dilaporkan sudah menikmati kucuran pinjaman yang digelontorkan Bank Jabar Banten. Besarannya variatif, berkisar antara Rp100 juta sampai Rp300 juta. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya