Surati Jokowi, ICW Tagih Komitmen Larang Menteri Rangkap Jabatan

Joko Widodo dan Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf


VIVAnews
- Indonesian Corruption Watch (ICW) menyurati Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan para menterinya segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat ICW yang diterima VIVAnews, Kamis, 6 November 2014, ICW juga menagih komitmen Jokowi mengenai larangan menteri, terutama yang berasal dari partai politik untuk rangkap jabatan partai politik.

ICW berharap dua hal ini menjadi perhatian serius Presiden Jokowi agar dapat fokus bekerja untuk kepentingan rakyat dan membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.


Berikut petikan surat ICW kepada Presiden Jokowi:

Jakarta, 4 November 2014
Nomor:    /SK/BP/ICW/XI/14

 
Kepada

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia

Di Jakarta

 
Perihal: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
dan Rangkap Jabatan Menteri Kabinet Kerja

 
Dengan Hormat,

Untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Kabinet Kerja yang antikorupsi, Indonesia Corruption Watch mengingatkan Bapak Joko Widodo sebagai berikut:

1.       Penyerahan LHKPN kepada KPK

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, khususnya pasal 5 pada intinya menyebutkan adanya kewajiban bagi penyelenggara negara -termasuk Menteri- untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. 

Hingga Selasa, 4 November 2014 informasi yang kami peroleh menyebutkan belum ada satupun Menteri Kabinet Kerja  yang menyampaikan LHKPN (baik yang pertama ataupun yang telah diperbarui) kepada KPK. Jika informasi ini benar maka tidak saja dikategorikan mengabaikan Undang-Undang, tindakan menteri yang tidak mau melaporkan kekayaannya juga patut dipertanyakan komiitmennya mendukung upaya pemberantasan korupsi.

 
2.       Larangan Rangkap Jabatan

Sehari setelah pelantikan, Presiden Jokowi pada 21 Oktober 2014 pernah menegaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan di partai politik.  Hingga saat ini belum ada informasi yang pasti apakah seluruh Menteri yang berasal dari partai politik (15 orang) sudah mengundurkan diri ataukah belum?

Tidak saja mengundurkan diri dari pengurus Partai Politik, menurut kami seluruh Menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja juga harus mengundurkan diri dari pimpinan perusahaan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan atau jabatan apapun yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan. 


Kedua hal tersebut sebaiknya menjadi perhatian serius bagi Presiden Jokowi agar Kebinet Kerja yang dibentuk dapat bekerja lebih fokus, berjuang sepenuhnya untuk rakyat bukan partai politik atau kepentingan tertentu serta sekaligus membuktikan adanya komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

 
Berdasarkan hal tersebut maka kami mendesak Presiden Jokowi untuk:

·      Memerintahkan Menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK dan mengundurkan diri dalam jabatan apapun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

·      Memberikan batasan waktu hingga 14 (empat belas) hari untuk menyelesaikan dan menyerahkan LHKPN kepada KPK dan mengundurkan diri dalam jabatan apapun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Jika lewat dari waktu yang ditentukan sebaiknya Jokowi tidak perlu ragu untuk memecat menteri yang tidak memiliki komitmen antikorupsi tersebut.

 
Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 
Hormat Kami,

Badan Pekerja


Ade Irawan
Koordinator

 

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Tembusan

1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Media

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024