VIVAnews - Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan akan memotong tunjangan dari para hakim dan pegawai di seluruh lingkungan pengadilan. Potongan ini bervariasi tergantung dari tindakan indisipliner yang dilakukan.
"Potongan itu merupakan konsekuensi dari diberlakukannya pemberian tunjangan khusus atau remunerasi," kata juru bicara MA, Hatta Ali, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Selasa 26 Mei 2009. "Jika tidak kerja ya tidak mendapatkan renumerasi."
MA mengeluarkan Keputusan Ketua MA Nomor 069/KMA/SK/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua MA RI Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Keputusan ini ditandatangani Ketua MA, Harifin Andi Tumpa pada 13 Mei 2009.
Peraturan tersebut mengatur pemotongan tunjangan terhadap setiap pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja, titip absen, dan melakukan absensi untuk pegawai lain. Selain itu potongan juga berlaku bagi pegawai atau hakim yang tidak mengikuti upacara 17 Agustus dan upacara lainnya, serta cuti walau pun dengan alasan yang penting. Besar potongan itu bervariasi pada setiap pelanggaran.
Menurut Hatta Ali, peraturan pengurangan tunjangan khusus ini tidak berlebihan. "Kalau sudah mendapatkan remunerasi, kita harus bekerja secara disiplin," kata Hatta Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Muda MA Bidang Pengawasan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, besarnya tunjangan khusus kinerja hakim yang tertinggi adalah Rp 31,1 juta per bulan bagi Ketua MA dan terendah untuk hakim Pengadilan Agama Kelas II sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
VIVA.co.id
13 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tangerang. Alhasil, sejumlah titik jalan raya terendam banjir, salah satunya Jalan kawasan puspemkab tangerang
Eksistensi BPR/BPRS ini tentunya tidak hanya terkait dengan tingkat kompetensi tetapi juga melakukan pengelolaan SDM yang berkualitas dan qualified secara berkelanjutan.
Smartwatch Huawei Watch Fit 3 hadir dengan desain baru dan fitur unggulan seperti pemantauan kesehatan yang canggih. Simak ulasan lengkapnya!
6 Gadis Dipaksai Layani Puluhan Lelaki Hidung Belang di Surabaya, 7 Orang Ditangkap
Jatim
19 menit lalu
Keenam gadis ABG itu dipaksa melayani 10-20 lelaki hidung belang setiap hari. Tapi, oleh muncikarinya, mereka tidak diberi uang dengan alasan berutang.
Selengkapnya
Isu Terkini