"Potongan Konsekuensi Remunerasi"

VIVAnews - Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan akan memotong tunjangan dari para hakim dan pegawai di seluruh lingkungan pengadilan. Potongan ini bervariasi tergantung dari tindakan indisipliner yang dilakukan.

"Potongan itu merupakan konsekuensi dari diberlakukannya pemberian tunjangan khusus atau remunerasi," kata juru bicara MA, Hatta Ali, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Selasa 26 Mei 2009. "Jika tidak kerja ya tidak mendapatkan renumerasi."

MA mengeluarkan Keputusan Ketua MA Nomor 069/KMA/SK/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua MA RI Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Keputusan ini ditandatangani Ketua MA, Harifin Andi Tumpa pada 13 Mei 2009.

Peraturan tersebut mengatur pemotongan tunjangan terhadap setiap pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja, titip absen, dan melakukan absensi untuk pegawai lain. Selain itu potongan juga berlaku bagi pegawai atau hakim yang tidak mengikuti upacara 17 Agustus dan upacara lainnya, serta cuti walau pun dengan alasan yang penting. Besar potongan itu bervariasi pada setiap pelanggaran.

Menurut Hatta Ali, peraturan pengurangan tunjangan khusus ini tidak berlebihan. "Kalau sudah mendapatkan remunerasi, kita harus bekerja secara disiplin," kata Hatta Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Muda MA Bidang Pengawasan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, besarnya tunjangan khusus kinerja hakim yang tertinggi adalah Rp 31,1 juta per bulan bagi Ketua MA dan terendah untuk hakim Pengadilan Agama Kelas II sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Pejabat Kementan Terpaksa Pinjamkan Uang Rp200 Juta untuk Renovasi Kamar Anak SYL
Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Megawati Kantongi 8 Nama Cagub DKI, Ahok Kemana?

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kritsyanto mengatakan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah mengantongi delapan nama yang berpotensi maju di Pilg

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024