Dua Tahun Bergulir, Tersangka e-KTP Diperiksa KPK

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, Kamis 18 Februari 2016.

Kemendagri Ingatkan Tak Boleh Ada Pungli KTP

Sugiharto akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati hari ini.

Tahun Ini, 50 Kota di Indonesia Luncurkan KTP Anak

Pemeriksaan terhadap Sugiharto merupakan yang kedua kalinya sejak dia ditetapkan sebagai tersangka hampir 2 tahun silam yakni pada 22 April 2014. Terakhir Sugiharto menjalani pemeriksaan adalah pada tanggal 18 Mei 2015.

Hingga saat ini, Sugiharto diketahui belum ditahan oleh penyidik dan perkaranya masih dalam tahap penyidikan.

Tak Cantumkan Agama, WNI Tetap Terima KTP

Bersama dengan Sugiharto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari pihak swasta terkait, yakni Pegawai BPKP, Arief Tri Herdianto. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sugiharto.

Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Hasil penghitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Sugiharto dinilai paling bertanggung jawab karena jabatannya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Juru bicara KPK ketika itu, Johan Budi SP mengatakan, PPK proyek e-KTP bertanggung jawab atas kontrak dengan perusahaan rekanan. Selain itu, KPK juga mengendus sejumlah praktik penggelembungan harga.

"Misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," kata Johan Budi ketika itu.

Sementara Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjojanto saat itu memberi contoh kejanggalan dalam pengadaan e-KTP, yakni perihal teknologi yang dipakai. Dalam proposal proyek kata Bambang, teknologi yang yang dipakai adalah pemindai retina (iris technology). Namun kemudian dalam praktiknya tidak demikian.

"Itu untuk mata. Tapi kemudian yang banyak dilakukan selama ini menggunakan finger (jari). Sementara, teknologi CPU-nya iris," kata Bambang pada Kamis 24 April 2014 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya