Wakil Menteri Keuangan era SBY Diperiksa KPK

e-KTP asli tapi palsu
Sumber :
  • VIVAnews/Nila Chrisna

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, Selasa 26 April 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cara Bikin dan Perpanjang SIM Tanpa e-KTP

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Anny diketahui telah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 13.10 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, dia tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut.

Soal Paket KTP Palsu dari Kamboja, Ini Penjelasan Bea Cukai

Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Hasil penghitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Sugiharto dinilai paling bertanggung jawab, karena jabatannya adalah PPK proyek tersebut. Juru bicara KPK ketika itu, Johan Budi SP mengatakan, PPK proyek e-KTP bertanggung jawab atas kontrak dengan perusahaan rekanan. Selain itu, KPK juga mengendus sejumlah praktik penggelembungan harga.

Penjelasan Dukcapil Soal KTP Ganda

"Misalnya ,terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," kata Johan Budi ketika itu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjojanto memberi contoh kejanggalan dalam pengadaan e-KTP, yakni perihal teknologi yang dipakai. Dalam proposal proyek, kata Bambang, teknologi yang yang dipakai adalah pemindai retina (iris technology). Namun, kemudian dalam praktiknya tidak demikian.

"Itu untuk mata. Tetapi, kemudian yang banyak dilakukan selama ini menggunakan finger (jari). Sementara, teknologi CPU-nya iris," kata Bambang pada Kamis 24 April 2014. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya