Luhut: Eksekusi Mati Diumumkan Tiga Hari Sebelum Hari H

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Jumat (12/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan meminta, Jaksa Agung Prasetyo agar merahasiakan hukuman mati tahap ketiga sampai tiga hari sebelum eksekusi. Menurut Luhut, langkah itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

DPR Ingin Eksekusi Bandar Narkoba Dipercepat lewat Revisi UU

"Saya sudah berkali-kali membicarakan dan saya sudah minta kepada Pak Prasetyo Jaksa Agung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni tiga hari sebelum dieksekusi diumumkan," ujar Luhut saat ditemui di Kantor BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.

Luhut mengatakan, eksekusi ini sengaja dirahasiakan agar tidak seperti hukuman mati tahap pertama dan kedua yang menjadi perhatian dunia sehingga menimbulkan banyak kecaman. Selain itu, dia sengaja merahasiakannya agar tidak ada drama yang dilakukan narapidana saat akan menemui ajalnya.

Melawan Polisi, Bandar Sabu Asal Nepal Tewas Didor

"Tiga hari sebelum dieksekusi itu akan diumumkan. Jadi tidak ada lagi sandiwara atau sinetron soal begituan," ujarnya

Seperti diberitakan sebelumnya, hukuman mati tahap ketiga akan segera dilakukan. Gencar diberitakan eksekusi tersebut berlangsung usai Hari Raya Idul Fitri 2016. Adapun soal pelaksanaan hukuman mati, akan berlangsung di Lapangan Tembak Limus Buntu yang masih berada di kompleks Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tradisi 'Pengadilan Jalanan' Kalahkan Eksekusi Mati

(mus)

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

Jaksa Agung Ungkap Kendala Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Secara teknis, hukuman mati bisa dilaksanakan tapi..

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2018