Jaksa Agung Ungkap Kendala Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Jaksa Agung, HM Prasetyo melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, Prasetyo mengungkapkan kendala eksekusi mati para bandar narkoba. Di antaranya, terkait kendala yuridis putusan MK nomor 107/PUU-XII/2015.

Kasus Karhutla di Riau , Jaksa Agung: Perlu Tindakan Tegas

"Kita semua tahu adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Bahwa grasi tidak ada lagi dibatasi tenggat waktu pengajuannya. Dulu. dalam Undang Undang nomor 5/2010 itu dibatasi waktunya hanya satu tahun paling lambat setelah perkaranya inkracht. Sekarang tidak dibatasi lagi, kapan saja dia nyatakan grasi, kemudian tidak ada batas lagi kapan dia akan mengajukan permohonan grasi, itu kan jadi masalah," kata Prasetyo di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.

Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, selain grasi Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan oleh terpidana mati lebih dari satu kali. Hal ini, menjadi kendala untuk pelaksanaan hukuman mati.

Jaksa Agung Tak Dipegang Nasdem, Surya Paloh: Bisa Lebih Bobrok Juga

"Untuk hukuman mati, ini aspek yurudisnya harus dipenuhi dulu. Jadi, begitu mudah orang untuk berpraduga kenapa jaksa tidak segera mengeksekusi. Tapi sebenarnya, itu kendalanya kendala yuridis," tegasnya.

Kendala lain, menurut Prasetyo, adalah kritik eksekusi mati baik dari dalam negeri maupun negara internasional. Di mana, saat melakukan eksekusi mati, pemerintah selalu dianggap melanggar HAM.

Periksa Para Jaksa, KPK Surati Jaksa Agung

"Memang, kita akui hampir sebagian besar negara di dunia ini sudah menghapuskan pidana mati. Tetapi, sejauh hukum positif, kita masih menyatakan hukuman mati masih berlaku. Ya, kita tidak ada pilihan tidak, harus melaksanakan, ketika memang seluruh aspeknya terpenuhi," paparnya.

Bila semua unsur yuridis terpenuhi, menurut Prasetyo, eksekusi mati bandar narkoba secara teknis tidak sulit untuk dilakukan oleh jaksa.

"Kalau teknisnya mudah saja. Kalau semuanya terpenuhi. Tinggal ditembak aja, sesuai dengan tata cara proses hukuman mati di negara kita. Kita enggak ada hambatan untuk melakukan itu," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya