DPR Ingin Eksekusi Bandar Narkoba Dipercepat lewat Revisi UU

Ketua DPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, merespons data yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang jumlah pengguna narkoba di Indonesia.

Jaksa Agung Ungkap Kendala Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Menurut KPAI, dari 87 juta populasi anak di Indonesia, sebanyak 5,9 juta di antaranya menjadi pencandu narkotika dan serta 1,6 juta anak menjadi pengedar. 

Karena itu, Soesatyo mendesak pemerintah agar segera menyusun rancangan revisi Undang-Undang Narkotika. Desakan kepada pemerintah menjadi penting karena undang-undang itu ialah inisiatif pemerintah, bukan usulan DPR. Maka pembahasan bisa dilakukan lebih cepat oleh DPR.

Melawan Polisi, Bandar Sabu Asal Nepal Tewas Didor

"Meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa ketentuan penting, seperti percepatan eksekusi mati bandar narkotika, serta ketentuan mengenai perlunya pengguna narkotika direhabilitasi dan tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," katanya di kompleks Parlemen di Jakarta pada Jumat, 9 Maret 2018. 

Politikus Partai Golkar ini juga meminta Komisi III DPR agar mendorong Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk lebih serius mengusut tuntas dan mematikan jaringan narkotika di Indonesia.

Tradisi 'Pengadilan Jalanan' Kalahkan Eksekusi Mati

"Mengingat terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia, dan akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar serta sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah, yaitu anak-anak usia sembilan tahun," paparnya.

Komisi VIII DPR RI diharapkan mendorong KPAI bersama BNN dan Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan untuk melakukan razia makanan dan minuman di warung/toko yang menjual makanan dan minuman di lingkungan sekolah secara menyeluruh.

“Mengingat peredaran narkotika sudah mencapai titik parah, yang menyasar anak TK, SD, dan SMP sebagai pasar," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya