Kena Kasus Suap, Panitera Muda Pidana Khusus Dipecat MA

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id –  Badan Pengawas Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan Panitera Muda Pidana Khusus, yang bernama Kosidah. Dia harus dipecat lantaran diduga terkait dengan kasus suap pengamanan suatu perkara korupsi.

Kosidah dinilai mempunyai keterkaitan dengan kasus yang melibatkan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdana MA, Andri Tristianto Sutrisna.

"Terkait perkara Andri, saudara KD (Kosidah) juga sudah dipecat," kata Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto, saat dihubungi wartawan, Jumat 17 Juni 2016.

Andri diketahui saat ini telah berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menduga Andri telah menerima ratusan juta rupiah dari pengusaha bernama Ichsan Suaidi.

Suap diduga diberikan agar Andri dapat menunda salinan putusan perkara yang menyeret Ichsan sebagai terdakwa.

Pada persidangan Ichsan, terungkap peran Andri yang mengatur sejumlah perkara. Andri diduga menjadi makelar perkara yang mengatur salinan putusan hingga menentukan Majelis Hakim suatu perkara.

Hal tersebut terungkap dari transkrip percakapan Andri dengan Kosidah. Pada percakapan tersebut, terdapat beberapa perkara yang dibicarakan Andri dengan Kosidah, termasuk perkara yang menyangkut Ichsan.

Masih pada transkrip itu, Andri sempat menyinggung mengenai Majelis Hakim yang menangani perkara hingga nominal yang diduga sebagai uang pengurusan perkara.

Berikut potongan transkrip percakapan Andri dan Kosidah yang ditunjukkan oleh jaksa:

Andri: Tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa

Kosidah: ya mas Andre

Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga AA adalah akronim hakim Artidjo Alkostar)

Kosidah: Iya mudah mudahan, korupsi perusahaan atau pemerintahan?

Andri: Pemerintahan Mbak

Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA

Andri: kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya Mbak?

Kosidah: Berapa ya? Kalau 25 bagaimana

Andri: Saya sudah ada di situ belum?

Kosidah: sekarang pak Syafrudin banyak nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya

Andri: .... Juga bisa kan? Nanti nomor saya sampaikan besok lihat berkasnya sudah masuk ya

Kosidah: Iya saya juga, Iya siap Mas

Andri: Mas Ichsan terdakwa dari Mataram sudah putus nomor kasasinya berapa?

Kosidah: Ok

Andri: Mbak untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu

Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi

Andri: iya saya usahakan bersama yang bersangkutan

Terima Suap, Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Menyesal

(ren)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah

Kasus Eddy Sindoro, KPK Akan Periksa 4 Anggota Polri

KPK menyurati Kapolri untuk menghadirkan 4 polisi itu.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2018