Indonesia Akan Bentuk Satgas Penanganan Terorisme Baru

Tim Densus 88 usai menggeledah terduga teroris di Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia tengah menggagas pembentukan satuan tugas (Satgas) baru untuk penanggulangan terorisme. Meski belum dirinci bagaimana bentuk dan fungsi satgas ini, namun satgas ini akan dipimpin langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Lebaran Aman dari Gangguan Terorisme, Komisi III DPR Apresiasi BNPT

"Task force ini berisi wakil-wakil dari kementerian yang terkait dengan penanggulangan terorisme. Mereka punya akses kepada Menteri atau kepala lembaga. BNPT akan menjadi leading sector-nya untuk bisa memformulasikan," kata Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius, Selasa, 23 Agustus 2016.

Menurut Suhardi, penanganan teroris tidak bisa hanya mengandalkan peran BNPT. Sebab itu butuh keterlibatan semua pihak. Termasuk kementerian yang ada di pemerintahan sehingga bisa merumuskan pola penanggulangan yang efektif sejalan dengan program deradikalisasi atau kontra radikalisasi.

Pakar Dukung BNPT Tangkal Konten Radikalisme: Butuh Keterlibatan Banyak Pihak

Baca Juga:

Mantan Napiter Dukung Upaya BNPT Lindungi Perempuan dari Radikalisme

"Contohnya Kominfo. Sekarang ini kan banyak masalah di teknologi informasi melalui sosial media ataupun situs-situs ini deras sekali. Bagaimana cara menciptakan pola untuk mencari solusinya. Makanya kami upayakan mereduksi radikalisme yang masuk," katanya menjelaskan.

Suhardi mengklaim, bila kantong-kantong cikal bakal radikalisme telah didata. Narapidana kasus terorisme yang akan habis masa hukumannya ataupun yang masih menjalani hukuman akan didata ulang. Tujuannya tak lain sebagai upaya penanggulangan atau mereduksi terorisme.

"Kami upayakan semua lini untuk bisa mereduksi," kata mantan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional tersebut.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menerangkan, satuan tugas penanggulangan terorisme dibentuk untuk menyederhanakan prosedur birokrasi antarkementerian/ lembaga negara seperti Polri, Badan Intelijen Negara, dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu sendiri

"Namanya terorisme dan radikalisme ini tidak mempunyai pola, jadi kerja kami tidak menggunakan prosedur normatif (birokrasi). Jadi ada ‘karpet merah’ antara tiga institusi dengan Kemkominfo, jadi langsung saja (koordinasi) tidak perlu prosedur," ujarnya.

Rudiantara berharap, dengan pola koordinasi baru ini, diharapkan penyebaran faham terorisme dan radikalisme yang semakin viral melalui media sosial dan situs internet dapat ditanggulangi dengan lebih cepat dan terstruktur.

Sebab, nantinya para pejabat kementerian/lembaga negara yang ditugaskan dalam satgas penangulangan terorisme dapat langsung berkoordinasi satu sama lain tanpa harus melalui menteri atasannya. "Tidak usah (lewat menteri dulu), secepatnya saja kalau mau dieksekusi dilakukan pemblokiran (situs internet). Nanti (instruksinya) tergantung kepada tiga institusi penegak hukum tadi, kadang kan mereka perlu waktu untuk penyelidikan dulu," ujarnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto juga mengapresiasi rencana pembentukan satgas baru tersebut. Menurutnya keterlibatan seluruh kementerian akan bisa membantu mempercepat penanggulangan terorisme di Indonesia. "Penanggulangan terorisme tidak bisa hanya dijalankan oleh BNPT. Juga perlu bantuan PMK. Karena spectrum-nya terorisme ini sangat luas ya. Sehingga penanganannya juga harus komprehensif," ujar Wiranto, Senin, 22 Agustus 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya