Kapolri Bentuk Satgas Anti-Pungli di Pelabuhan

Ativitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian, akan membentuk Satuan Tugas atau Satgas, menyusul instruksi Presiden Joko Widodo memberantas praktik pungutan liar (pungli) di beberapa pelabuhan.

Pangkas Waktu Sandar Kapal dan Kargo, Luhut Bakal Berantas Mafia Pelabuhan

Setidaknya, pelabuhan yang dwelling time atau waktu bongkar muat barang, masih terbilang lama dan akan ditempatkan satgas, yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.

Presiden Joko Widodo, sudah memberi tenggat waktu hingga satu bulan ke depan, agar otoritas pelabuhan-pelabuhan tersebut mengatasi dwelling time.

BPJT Pede Tol Cibitung-Cilincing Pangkas Dwelling Time Tanjung Prio

"Kalau seandainya memang enggak jalan, kami akan melakukan penegakan hukum. Kami akan membentuk satgas. Sama seperti dulu," tutur Jenderal Tito, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 September 2016.

Satgas akan mulai bekerja secepatnya. Tidak harus menunggu waktu satu bulan, waktu untuk otoritas pelabuhan tersebut berbenah. 

Jaksa Hentikan Kasus Pelindo II

Tito memastikan, tim satgas ini nantinya akan bergerak tanpa diketahui oleh publik, atau senyap. Publik juga tidak akan tahu siapa saja orang yang terlibat di satgas.

"Saya akan bentuk segera. Saya tidak perlu kasih tahu siapa yang dlibatkan, yang jelas akan saya bentuk satgas di tiga tempat ini. Mengawasi di mana, mempelajari di mana kelambatan," jelas Tito.

Satgas ini, hanya terdiri dari anggota Polri. Tidak melibatkan pihak lain yang ada di luar.

"Yang membuat lambat di mana? Di pre (perizinan), customs (bea cukai) atau post clearance (otoritas pelabuhan). Di tempat yang kami anggap itu menghambat, di situ akan kami gebrak," jelas Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat meresmikan penggunaan Pelabuhan Petikemas Kalibaru, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada Selasa pagi tadi, menyinggung dwelling time yang terjadi.

Seperti di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dwelling time masih lama yakni 6 hari. Begitu juga dengan di Pelabuhan Belawan Medan, bahkan tujuh hingga delapan hari.

Untuk itu, Presiden memerintahkan Kapolri untuk menindak pelaku pungli, yang menjadi salah satu faktor dwelling time terjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya