Uang Rp100 Juta Pintu Masuk Ungkap Sepak Terjang Ketua DPD

Barang bukti kasus suap Ketua DPD RI Irman Gusman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami sepak terjang Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa uang Rp100 juta yang menjadi bukti suap pengaturan kuota impor gula di Bulog hanya pintu masuk menelusuri sepak terjang Irman.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Kan itu temuan awal, pintu masuknya. Jadi penyidik KPK pasti akan mem-follow up segala apapun yang berkaitan dengan temuan-temuan awal itu," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2016.

Dikonfirmasi soal pengajuan penahanan yang dilayangkan pengacara keluarga Irman, Agus enggan berspekulasi jauh. Meskipun ada beberapa anggota DPD yang ikut menjamin penangguhan Irman tersebut. Menurut Agus, pihaknya butuh waktu mempelajari surat pengajuan itu.

Irman Gusman Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

"Ya kami lihat nanti, kami pertimbangkan, dan kami akan membicarakan dengan pimpinam lain. Tentu juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik," kata Agus.

Seperti diketahui, pada Sabtu, 17 September 2016 dini hari, Irman Gusman dicokok satuan tugas KPK. Ia diamankan karena menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, serta jaksa Farizal terkait pengaturan kuota impor gula di Bulog.

Irman: Kita Punya Duit, Jabatan, Jaringan, Ngapain Takut?

Setelah intens menjalani pemeriksaan, Sabtu kemarin, keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irman sebagai penerima, sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap. (ase)

Irman Gusman saat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas

Terpidana kasus suap impor gula itu telah jalani 3 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2019