Penebar Racun Harimau di Sumatera Tertangkap

Barang bukti hasil perburuan Harimau Sulatera yang tertangkap di Lampung, Rabu (21/9/2016). Para pemburu menggunakan racun untuk menangkap harimau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Lampung Barat bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan mengamankan tiga orang warga sipil pelaku perburuan (Panthera tigris sumatrae), Rabu, 21 September 2016.

Karya Fotografi Menangkap Keindahan Satwa di Taman Safari, Ada Kisah Menarik di Baliknya

Masing-masing pelaku, Khairun (40) asal Pesisir Barat, Muftah (35) asal Bengkulu dan Yusef (23) asal Lampung ini, kerap melakukan aksinya dengan menebar racun untuk disantap .

”Ada barang bukti satu kulit , satu tulang tengkorak kepala dan tulang utuh tubuh harimau. Modus operandi, pelaku meracun harimau hingga mati dan diawetkan lalu dijual,” ujar Kapolres Lampung Barat, AKBP Andy Kemala dalam gelar perkara.

Alshad Ahmad Disorot Media Asing, Dianggap Mengeksploitasi Satwa Liar

Menurut Andy, tertangkapnya pelaku perburuan dan peracun harimau tersebut berkat penyamaran petugas yang berpura-pura membeli harimau hasil buruan. Saat itu, para pelaku menawarkan seekor harimau buruan dengan panjang 170 sentimeter, tinggi 60 sentimeter dan bobot 150 kilogram. Perkiraan usia antara 3-5 tahun.

Harimau yang telah mati itu diketahui diawetkan dengan spritus. Dan hanya menyisakan bagian kulit lengkap dengan tengkorak kepala dan tulang belulang.

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Langka di Bogor, Owa Jawa, Elang, hingga Lutung Budeng

Kini, para pelaku yang telah tertangkap pada Sabtu, 19 September 2016, itu seluruhnya akan dijerat pasal 21 ayat(2) huruf a dan d jo pasal 40 ayat(2) undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

(mus)

Foto ilustrasi-Penyelundupan satwa langka

Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot status kepegawaian salah satu pekerjanya yang berinisial KW.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024