Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan

Foto ilustrasi-Penyelundupan satwa langka
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot status kepegawaian salah satu pekerjanya yang berinisial KW. Hal ini seiring dengan pegawai tersebut terlibat dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.

Bea Cukai Mendukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, sebagai tindak lanjut Bea Cukai atas keterlibatan pegawainya ini, Bea Cukai telah mencopot KW yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang.

“Pencopotan status kepegawaian Sdr. KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan," kata Nirwala dalam keterangannya dikutip Jumat, 3 Mei 2024.

Bea Cukai, LPEI BI, dan Kedubes Malaysia Gelar Asistensi dan Bussiness Matching UMKM di Bekasi

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Nirwala menegaskan, Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. 

Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan Bikin Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Terus Meningkat

"“Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nirwala.

Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Sdr. KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi, “Berdasarkan keterangan press Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap saudara KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai," ujarnya.

Menurutnya, upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya