KPK Siap Lawan Gugatan Nur Alam

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan sejumlah dokumen untuk melawan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Sidang perdana praperadilan digelar pada 4 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak Terima Hukuman Diperberat, Gubernur Sultra Nur Alam Kasasi

"Biro hukum KPK sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.

Yuyuk melihat praperadilan yang dilayangkan tersangka kepada KPK, suatu yang biasa. Sebab, ini bukan pertama kalinya.  

Hukuman Mantan Gubernur Sultra Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

"Kan ini juga bukan praperadilan pertama yang dihadapi KPK, jadi kami siap menghadapi praperadilan ini," kata Yuyuk.

Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi atas persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan kepad PT Anugrah Harisma Barakah di daerah Sultra. KPK juga menduga ada suap yang diterima Nur Alam terkait penerbitan izin tersebut.

KPK Banding Vonis Gubernur Nur Alam

Terkait kasus ini, KPK juga sudah memeriksa Direktur PT Anugrah Harisma Barakah Widdi Aswindi pada Kamis, 1 September 2016. Widdi yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Suara Indonesia (JSI) diperiksa sebagai saksi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Sementara terkait praperadilan, KPK memang sudah sering digugat praperadilan oleh kubu tersangka. Namun karena gugatan itu ada sejumlah tersangka yang akhirnya lolos dari jeratan KPK. Seperti mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dan Mantan Wakapolri Budi Gunawan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif

KPK Kaget MA Potong Masa Hukuman Eks Gubernur Sultra Nur Alam

Hukuman atas Nur Alam diputuskan turun jadi 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2018