Dimas Kanjeng Resmi Tersangka Penipuan

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Peningkatan status hukum pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng itu diputuskan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

"Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menemukan dua alat bukti cukup, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka penipuan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, di Markas Polda Jatim, Surabaya, 30 September 2016.

Dimas Kanjeng jadi tersangka penipuan atas laporan Prayitno, bekas anak buah Taat di Padepokan Dimas Kanjeng, pada September 2015 lalu. Pelapor menanggung tagihan total Rp800 juta dari orang-orang yang menyetorkan uang ke Dimas Kanjeng dengan iming-iming akan digandakan.

Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

Dari laporan Prayitno, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi setoran uang atasnama Ismal Hidayat (anak buah Dimas Kanjeng yang dibunuh), kantong merah berisi perhiasan emas palsu, dan Bolpoin Laduni tujuh bahasa. "Katanya kalau memegang Bolpoin Laduni ini, bisa menguasai tujuh bahasa asing," jelas Argo.

Dengan demikian, saat ini Dimas Kanjeng disangka melakukan dua tindak pidana sekaligus. Yakni tersangka pembunuhan berencana dengan korban Abdul Gani dan tersangka penipuan. "Penyidik masih melakukan pemberkasan," kata Argo.

Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

Jumat sore tadi, korban lain, Najmiah, juga melaporkan Dimas Kanjeng ke Polda Jatim. Laporan diwakili anaknya, Muhammad Najmur. Wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang sudah meninggal dunia lima bulan lalu itu menderita kerugian lebih Rp200 miliar. 

Di bagian lain, rencananya Sabtu siang nanti, 1 Oktober 2016, beberapa anggota Komisi III DPR RI akan mendatangi Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa WWangkal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jatim. "Karena korbannya banyak dan dampak sosialnya luar biasa, anggota Komisi III memberi perhatian serius kasus ini," kata Akbar Faizal, anggota Komisi III DPR RI.

Seperti diberitakan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Kini, Dimas juga resmi tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya