Soal 3 Miliar untuk Turnamen Tenis, Nurhadi Sebut KPK Bohong

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada Lippo Group terkait pengurusan perkara hukum beberapa perusahaan di bawah naungan salah satu konglomerasi besar itu.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Pada surat dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebut uang itu akan digunakan untuk biaya menggelar turnamen tenis yang diselenggarakan Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) untuk memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung RI pada Agustus 2015 lalu.


Dikonfirmasi mengenai hal itu, Nurhadi membantahnya. Bahkan Nurhadi menyebut lembaga antikorupsi itu telah berbohong dalam membuat dakwaan. "Enggak, enggak ada. Bohong itu," kata Nurhadi di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2016.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Nurhadi berada di Kantor KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang dilakukan KPK. Penyelidikan ini adalah pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Nurhadi memang kerap disebut-sebut dalam beberapa kasus di KPK. Bahkan KPK pernah menggeledah rumah serta ruang kerja Nurhadi di MA.

Ditanyai lebih lanjut mengenai dugaan kasus yang disebut melibatkannya, Nurhadi enggan berbicara lebih. Ia memilih untuk terus menerobos barisan awak media dan segera masuk ke dalam mobilnya di halaman kantor KPK.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif tak menampik adanya permintaan kepada Nurhadi. Pemanggilan itu terkait dengan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, mengingat nama Nurhadi tidak termasuk dalam nama saksi kasus pada tingkat penyidikan.

Syarif mengakui, bahwa penyelidikan itu terkait pengembangan dari kasus sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut kebutuhan permintaan keterangan dari Nurhadi itu.

"Kalau dia dipanggil, kemungkinannya kalau bukan sebagai saksi, atau untuk pengembangan yang berhubungan kasus orang lain atau kasus diri sendiri," kata Syarif saat dikonfirmasi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya