Rayakan Hari Santri Nasional, Jokowi Singgung Soal Pungli

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menyinggung masalah penyakit birokrasi yang disebut pungutan liar (Pungli), di depan ribuan santri di Cilegon, Banten, pada peringatan Hari Santri Nasional.  

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Dalam sambutannya, Jokowi mengungkapkan, karena pungutan liar (pungli), kemudahan usaha di Indonesia menempati peringkat ke 109. Tertinggal jauh dengan negara Asean lainnya, seperti Singapura di peringkat pertama, lalu Malaysia di peringkat 18 dan Thailand di peringkat 49.

"Dibutuhkan kejujuran untuk mengelola negara ini sampai di tingkat kelurahan. Ngurus kecil-kecil, KTP (Kartu Tanda Penduduk) diminta (pungli), ngurus sertifikat diminta (pungli)," kata Presiden Jokowi, saat menyampaikan sambutannya di acara Muktamar Al-Khairiyah ke IX di Kota Cilegon, Banten, Sabtu 22 Oktober 2016.

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

Jokowi mengakui, pungli telah menjadi penyakit yang mengakar di sebagian aparatur pemerintah dari pusat hingga daerah. Karenanya dia menegaskan akan konsisten memberantas perilaku pungli tersebut.

"Masih ada persoalan di sini. Mau izin berbelit-belit, mau usaha kecil-kecil dipungli, misalkan mau usaha Rp10 ribu diminta Rp50 ribu. Inilah penyakit kita yang harus diselesaikan," terangnya.

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

Penyakit ini tegas Jokowi harus segera diobati, jika tidak akan menggerogoti perekonomian Indonesia. Bahkan, bisa membuat indeks daya saing global Indonesia, yang kini berada di peringkat 41 bisa terus merosot. 

"Kita ini bangsa besar, jangan takut kalah bersaing," tegasnya.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024