Jaksa Nilai Dahlan Tahu Ada Pelanggaran Jual Aset BUMD

Dahlan Iskan saat dibawa ke mobil tahanan.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Dahlan dianggap tahu ada pelanggaran pada penjualan aset itu. Asisten Intelijen Kejati Jatim, Edy Birton mengatakan, penetapan Dahlan sebagai tersangka diputuskan pada Kamis sore, setelah mantan Direktur Utama PT PLN itu diperiksa sejak pagi sebagai saksi.

"(Dahlan Iskan) tersangka mulai hari ini," katanya di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis 27 Oktober 2016.

Mahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian Bertambah

Edy menjelaskan, penyidik memiliki bukti kuat atas keterlibatan Dahlan pada penjualan aset PWU, yang diduga dilakukan pada 2003 silam. Kala itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PWU.

Dahlan dinilai tahu, bahwa penjualan aset tidak sesuai ketentuan. "Tidak hanya tahu, tapi tersangka menyetujui dan menandatangani (proses penjualan aset PWU)," kata Edy.

Terkuak! SYL Kurban 12 Ekor Sapi, Pakai Duit Kementan Rp360 Juta

Sementara itu, Dahlan mengaku tidak kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penjualan aset PWU. Dia merasa sudah diincar lama oleh kejaksaan.

Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Saat ini, Wishnu ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Mantan menteri pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengatakan bahwa dia tidak perlu dibela oleh siapapun. Ia menjelaskan hal tersebut di depan mantan anak buahnya.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024