Yusril Ihza Mahendra Bela Dahlan Iskan atas Kasus Aset PWU

Dahlan Iskan (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, resmi ditunjuk Dahlan Iskan sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi sidang perkara dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dahlan menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Kepastian Yusril menjadi pengacara Dahlan disampaikan juru bicara sekaligus anggota tim pendamping hukum Dahlan, Mursyid Murdiantoro. "Iya, Mas. Nanti Jumat atau Minggu beliau akan kasih keterangan," katanya melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id pada Kamis, 1 Desember 2016.

Mursyid menjelaskan, Yusril akan bergabung bersama tim kuasa hukum Dahlan yang mendampingi sejak proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sampai praperadilan. "Tunggu (keterangan) dari Pak Yusril, Mas. Yang jelas fix (pasti) beliau dan kami (pengacara Dahlan)," ujarnya.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Yusril belum merespons ketika dicoba dikonfirmasi soal itu. Sebelumnya, dia mengakui akan menjadi pendamping Dahlan di kasus aset PWU. "Rencananya begitu atas permintaan Pak DI," katanya kepada VIVA.co.id pada Selasa malam, 29 November 2016. Waktu itu dia mengaku masih akan menerima kuasa keesokannya.

Tidak hanya kali ini Yusril mendampingi Dahlan. Saat mantan Menteri BUMN itu menjadi tersangka korupsi proyek gardu listrik di Kejati DKI Jakarta pada 2015, Yusril juga mendampingi. Pakar hukum tata negara itu bahkan berhasil menjungkalkan penyidik Kejati DKI di praperadilan. Status tersangka Dahlan akhirnya dicabut Kejaksaan.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Yusril pernah memenangkan 'pertarungan' hukum untuk dirinya melawan Kejaksaan Agung pada 2010. Waktu itu, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Yusril melawan dengan mempersoalkan pengangkatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung lewat jalur Mahkamah Konstitusi. Yusril menang. Kasus Sisminbakum akhirnya dihentikan oleh Kejagung pada 2012 saat Jaksa Agung dijabat Basrief Arief. Status Yusril sebagai tersangka dicabut.

Apakah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan persiapan lebih untuk membuktikan perbuatan pidana Dahlan Iskan yang didampingi Yusril di persidangan nanti? Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, belum bisa dimintai tanggapan. Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, juga tidak menjawab ketika ditanya soal itu kemarin.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Dahlan kini berstatus terdakwa. 

Waktu kejadian, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, yaitu tahun 2000 sampai 2010. Mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, juga menjadi terdakwa dalam yang perkara sama.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya