Disuap Bandar Narkoba, Perwira Polisi Dituntut 5 Tahun Bui

AKP Ichwan Lubis di ruang sidang di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA.co.id – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis dituntut hukuman penjara selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore, 26 Januari 2016.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Yunitri Sagala selaku JPU menuntut perwira polisi itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge. Jaksa menyebut, terdakwa menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari orang Togiman.

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ichwan Lubis dengan hukuman penjara selama lima tahun," ucap Yunitri di hadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik, di ruang Kartika di PN Medan.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

Dalam surat tuntutan, perwira balok tiga emas itu, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, Ichwan Lubis diwajibkan jaksa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 1 bulan kurangan penjara.

Tuntutan yang sama disampaikan jaksa dari Kejari Medan untuk terdakwa lainnya atau berkas terpisah. Untuk terdakwa lainnya, yakni Tjunhin dan Janti dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara. "Untuk terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Yunitri sembari mengatakan dijerat dengan pasal yang sama.

Aiptu Fidel yang Ditangkap Intel TNI Bawa Sabu Jadi Tersangka

Sedangkan, untuk sang bandar narkoba Togiman, JPU menuntut lebih tinggi dari ketiganya dengan hukuman 17 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Usai dituntut, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa beserta panasehat hukum masing-masing untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaa pada Jumat besok, 27 Januari 2017. Hal tersebut mengingat masa tahan para terdakwa hampir usai ditingkat pengadilan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yunitri Sagala sebelumnya, menyebutkan, perwira polisi itu, berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge, kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.

Yunitri membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin, ditangkap oleh petugas BNN Pusat. Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap. Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar, dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.

Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya. "Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis), dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin," ujar Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuh Damanik di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Selain Ichwan, juga disidangkan dalam kasus sama dengan berkas terpisah, yakni Janti, Togiman alias Toge, dan Tjun Hin alias Ahin.

Kemudian, Ahin menghubungi Toge dan mengatakan, untuk pengurusan kasus tersebut diperlukan uang sebesar Rp3 miliar, dan Rp50 juta untuk operasional terdakwa Ichwan. Namun, Toge menghubungi Ichwan dan mengajukan penawaran, hingga terjadi kesepakatan sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu akan diserahkan pada 4 April 2016 kepada terdakwa.

Selanjutnya, Toge menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Ahin untuk operasional terdakwa. Pada Minggu, 3 April 2016 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Tol Belawan. "Setelah menyerahkan uang operasional itu, Ahin mendatangi Toge ke Lapas Lubukpakam untuk mengambil uang Rp100 juta," lanjut Yunitri.

Kemudian, pada Senin, 4 April 2016, Toge menyuruh Janti untuk menarik uang tunai sebesar Rp2 miliar. Janti juga disuruh Toge mentransfer uang Rp350 juta ke Ahin. Uang Rp300 juta untuk kepengurusan, dan Rp50 juta lagi operasional.

Ahin pergi menemui Janti di Jalan Brigjen Katamso untuk mengambil uang sebesar Rp2 miliar. Jika ditotal, maka yang telah diserahkan ke Ahin sebesar Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Ahin pergi ke rumah terdakwa Ichwan, dan meletakkan uang tersebut di gudang samping rumah terdakwa.

Kemudian Ahin kembali menemui Toge di Lapas Lubukpakam. Ia menyerahkan uang Rp300 juta kepada Ahin. Kemudian, Ahin menyerahkan uang Rp200 juta. Hingga seluruh terdakwa diamankan petugas antinarkotika di berbagai tempat di kota Medan, beberapa waktu lalu. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya