Jaksa Ratmadi Segera Hadapi Sidang Kode Etik

VIVAnews - Kejaksaan Agung segera membentuk Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) untuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptono atas tuduhan pemerasan. Dia pun segera diadili secara kode etik jaksa.

"Tim Jamwas segera bentuk MKJ setelah ada keputusan Jaksa Agung yang mencopot jabatannya," jelas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Darmono kepada wartawan, Rabu 12 November 2008. Dalam sidang majelis itu, kata Darmono, Ratmadi berhak mengajukan keberatan.

Dugaan pemerasan oleh Ratmadi terkuak ketika rekaman pembicaraannya dengan kepala panitia lelang Pemda Boalemo Subhan Umar beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, Ratmadi mengungkapkan kekesalannya pada bupati dan sejumlah kepala dinas terkait tidak memperoleh upeti yang nilainya sama dengan polisi.

Dalam rekaman itu, Ratmadi mengatakan tidak mau diberi uang di bawah Rp 50 juta. Jika tidak dipenuhi, dia mengancam akan menangkap sejumlah kepala dinas terkait yang terindikasi melakukan korupsi proyek.

Unggah Foto Tanpa Ruben Onsu, Rumah Tangga Sarwendah Kembali Dipertanyakan Netizen
VIVA Militer: Polisi dan tentara Israel menghancurkan rumah suku Badui

Biadab, Tentara Israel Hancurkan Puluhan Rumah Badui di Gurun Negev

Suleiman Abu Asa menceritakan nasib yang dialaminya.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024