Enam Perusahaan Lapor Tunda Bayar THR

VIVAnews - Sebanyak enam perusahaan telah melaporkan kepada pemerintah akan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2009 ini. Belum diketahui pasti alasan penundaan pembayaran THR itu.

Enam perusahaan tersebut tersebar di Jawa Barat terdapat 3 perusahaan, Jawa Timur 2 perusahaan, dan Jawa Tengah 1 perusahaan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di sela-sela inspeksi mendadak di Terminal 2 D Lounge TKI Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Jumat, 18 September 2009, mengatakan sudah ada laporan yang masuk dan sedang diproses.

Penundaan pembayaran THR disetujui oleh pemerintah jika sudah ada kesepakatan antar bipartit (manajemen dan serikat pekerja).

Namun demikian, untuk perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran THR, sesuai Permenakertrans No. 4 tahun 1994, maka dikenakan sanksi baik secara administratif maupun pidana.

"Yang dikenai pidana jika masuk kategori menipu, sebenarnya mampu membayar tapi lapornya tidak mampu," katanya.

Sementara untuk laporan tidak sanggup membayar THR, perusahaan diwajibkan melampirkan fakta laporan keuangan.

Penundaan pembayaraan THR juga pernah terjadi di tahun 2008 lalu, dimana Depnakertrans mencatat sedikitnya 12 perusahaan melaporkan penundaan THR. "Sebelas perusahaan akhirnya membayarkan THR, tapi satu perusahaan tidak bayar karena pailit," kata dia.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia vs China Lewat One Pride MMA-WLF Teken Kerja Sama: Are You Ready?

9 Petarung Indonesia Hadapi China di One Pride MMA King Size New Champion

Sembilan petarung One Pride MMA Indonesia akan tampil dalam pertandingan internasional pada Juni 2024 mendatang. Mereka menghadapi para petarung asal China.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024