Kades Jual Hutan Lindung Pakai 100 Sertifikat Lahan

Penebangan pohon di suatu hutan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Kepala Desa Tompo Bulu Kabupaten Maros Sulawesi Selatan menjadi tersangka atas ulahnya mengubah kawasan hutan lindung menjadi lahan pribadi.

Strategi AHY Gebuk Mafia Tanah Setelah jadi Menteri ATR

Pria bernama Hayaruddin Ila ini pun ditahan bersama seorang pegawai negeri sipil Badan Pertanahan Nasional. Keduanya dinilai merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros Harry Surahman, oknum kepala desa ini mengusulkan dan kemudian menerbitkan sertifikat tanah kepada warga di kawasan hutan Lindung Arra.

Reforma Agraria, Mahfud MD Bongkar Ketimpangan Penguasaan Lahan Sawit Segelintir Pengusaha

Dalam praktiknya, kawasan hutan lindung seluas 100 hektare itu awalnya diusulkan untuk menjadi hak milik. Oleh BPN, kawasan hutan itu kemudian diukur dan dibantu penerbitan sertifikatnya.

"(Diterbitkan) Sebanyak 100 sertifikat melalui program pembagian sertifikat gratis untuk warga (Prona)," kata Harry.

Bank Tanah Siapkan Lahan 400 Ha untuk Relokasi Warga Terdampak Bandara VVIP dan Tol IKN

Asis Hamid/Maros

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan

Gelar Reforma Agraria Summit 2024, Kementerian ATR: Tindak Lanjut Deklarasi Karimun 2023

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menyelenggarakan Reforma Agraria Summit 2024 di Bali.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024