Pantau Tarif Taksi Online, Kemenhub Terjunkan Tim Penyamar

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan membentuk tim pengawasan Tarif Batas Atas dan Bawah untuk angkutan umum taksi online. Hal ini seiring diterbitkannya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dan Perdirjen Perhubungan Darat.

Ramai Dihujat, Begini Klarifikasi Ibnu Wardani Soal Tarif Taksi di Jepang Seharga Rp1,4 Juta

Akan tetapi, dari dua regulasi itu, belum menyertakan angkutan menggunakan motor atau ojek online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menuturkan salah satu pengawasan pihaknya menyamar sebagai penumpang taksi online.

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui tarif yang dikenakan oleh perusahaan taksi online pasca peraturan resmi diterbitkan per 1 Juli 2017.?

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

"Kemenhub segera bentuk semacam tim untuk monitor atau pengawasan. Bisa saja Pak Menteri (Perhubungan, Budi Karya Sumadi) menugaskan saya untuk menyamar. Pesan salah satu dari tiga operator taksi online, ketentuannya bagaimana," kata Pudji di Jakarta, Senin 3 Juli 2017.

Selain itu, kata Pudji, tim juga akan menanyakan berkala kepada perusahaan penyedia aplikasi taksi online terkait apakah tarif per kilometernya sesuai dengan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan. 

"Kami juga menanyakan kepada penumpang sendiri, apa ada keluhan, bagimana keluhannya. Apa harganya lebih murah atau tetap, atau lebih mahal. Begitu juga kepada si sopir," kata mantan Kakorlantas Polri tersebut.

Menurut dia, prinsipnya pengaturan ini diberlakukan untuk melindungi seluruhnya. Baik konsumen atau penumpang, perusahaan penyedia taksi online, angkutan kovensional dan perusahaan penyedinya.  

Dalam rangka itu pula, Pudji meminta kepada penumpang taksi online melapor kepada Kemenhub jika menemukan tarif taksi online per kilometer tidak sesuai peraturan yang ditetapkan. 

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

"Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan agar kami bisa terus melakukan evaluasi," kata Pudji.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 2 (1) Perdirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017, Tarif Batas Atas di wilayah I, Sumatera, Jawa dan Bali yakni, Rp6.000/km, sementara Tarif Batas Bawah Rp3.500/km.

"Di wilayah II yakni, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tarif Batas Atas sebesar Rp6.500/km dan Batas Bawas Rp3.700/km," ujarnya.

Sementara di peraturan yang sama, lanjut dia, angka tersebut sudah termasuk Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang sebesar Rp40 per orang.

Ia mengatakan, peraturan itu berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. Sementara terkait kuota atau jumlah armada tiap operator online, Kemenhub menyerahkan ke masing-masing pemerintah daerah, sesuai kebutuhan dan kondisi.

"Tiap-tiap daerah kan yang tahu kebutuhannya. Jadi ini upaya mencegah monopoli dari operator atau penyedia jasa angkutan online tersebut. Tentu harus melihat juga kondisi angkutan konvensional di tiap daerah dimaksud," ujar Pudji. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya