KPK: Vonis 10 Tahun Penyidik Ditjen Pajak untuk Efek jera

Terdakwa kasus suap kepengurusan pajak Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak, Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara. Meski vonis Handang jauh di bawah tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, namun KPK tak akan melakukan banding.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hukuman berat 10 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta diharapkan menjadi efek jera bagi terdakwa dan para penegak hukum lain yang ingin 'nakal'. Apalagi Handang merupakan penegak hukum sektor perpajakan yang notabene tempat negara maksimalkan pendapatan.

"Vonis berat dalam kasus suap terkait pajak ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak lainnya. Hal ini sekaligus bentuk dukungan institusi penegak hukum terhadap upaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan cara memproses pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangannya selama bertugas," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2017.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Sementara, dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Handang, Soesilo Aribowo menyebut dikabulkan permohonan kliennya ditempatkan di Lapas Kedung Pane, sudah tepat dan adil. Mengingat  Handang divonis sebegitu lama, namun di sisi lain, harus memperhatikan juga nasib ketiga putrinya yang masih di bawah umur.

"Sudah pantas dan adil permohonan ke Lapas Semarang dikabulkan mengingat hukuman yang sangat berat 10 tahun dan dia adalah single parent dengan tiga putrinya yang berada di Semarang," kata Soesilo kepada awak media.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Dalam perkaranya, Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktoran Jenderal Pajak, Kemenkeu, divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Pemberian uang itu dilakukan melalui orang kepercayaan Handang untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP, mulai dari pengajuan restitusi, surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kemudian juga pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Vonis hakim jauh di bawah tuntutan jaksa yakni hukuman 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun baik terdakwa Handang maupun Jaksa KPK, tak lakukan banding. Handang Soekarno oleh hakim juga dinilai kooperatif dan mau kerja sama membongkar kasus ini, sehingga nama-nama pejabat dan pihak lainnya yang diduga terlibat muncul dalam fakta persidangannya.

?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya