PPATK Lacak Dana First Travel untuk Investasi dan Pribadi

Ilustrasi tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor biro First Travel.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara proaktif melakukan penelusuran sejumlah rekening dan perpindahan aset terkait kasus biro perjalanan umrah First Travel.

Penelusuran PPATK ini menyusul banyaknya jumlah korban umrah First Travel yang melaporkan nasibnya ke aparat penegak hukum. Para korban mengaku sudah ditipu karena tak kunjung diberangkatkan pihak First Travel.

Polisi sejauh ini, sudah menetapkan pasangan suami istri pemilik First Travel sebagai tersangka. Serta, seorang lagi sebagai tersangka yakni, Kiki Hasibuan yang juga Direktur Keuangan First Travel.

"Kami sudah melakukan penelusuran sesuai amanah UU kepada kami, mulai dari penerimaan, penggunaan dan sebagainya," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada VIVA.co.id, Senin, 21 Agustus 2017.

Kendati tak bisa merinci besaran transaksi mencurigakan pihak-pihak terkait di First Travel, Badar memastikan penelusuran PPATK fokus pada dugaan transaksi mencurigakan, kecurangan dan pelanggaran pidana.

"(Dana First Travel) Ada yang digunakan untuk memberangkatkan jemaah, ada yang buat investasi, ada yang buat keperluan pribadi," ujarnya.

Adapun arus lalu lintas transaksi keuangan First Travel yang tengah dianalisis PPATK ini terhitung sejak tahun 2011 hingga 2017. Badar menegaskan, tim PPATK masih terus bekerja mengusut kasus dugaan penyelewengan dana jemaah umrah First Travel ini. "Tunggu saja hasilnya," ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus First Travel. Ketiganya menjadi tersangka dan telah ditahan, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah.

Polisi juga telah menyegel sejumlah aset milik perusahaan dan ketiga tersangka, untuk melanjutkan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari setoran dana jemaah umrah.

"Kalau predikat crime-nya bisa dibuktikan dilanjutkan TPPU. Dari sana, akan dilakukan tracing (mengusut) aset yang dimiliki First Travel," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Diancam Dipolisikan MAKI Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T, Begini Respons Kepala PPATK
Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023