Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Galih Purnama (Depok)

Depok – Puluhan ribu korban penipuan First Travel saat ini menanti segera dilakukan pengembalian aset. Pasalnya, setelah kasus ini dinyatakan inkrah, para korban belum mendapatkan pengembalian aset yang disita dari terpidana Andika cs sejak beberapa tahun lalu.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Hari ini, sejumlah korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, untuk mempertanyakan kejelasan pengembalian aset tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa seluruh barang bukti yang disita negara menjadi dikembalikan kepada para korban.

Kuasa hukum sejumlah korban Pitra Romadoni Nasution mengatakan, para korban sudah berkomunikasi langsung dengan Kejari Depok. Aset milik Andika cs disinyalir berjumlah 820 item dan 400 lebih dikembalikan kepada yang berhak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

“Aset yang telah disita itu sebanyak 820 item yang telah disita, 400 lebih itu dikembalikan kepada yang berhak, sisanya itu ada dikembalikan kepada para agen dan lain-lain ada yang ditunjuk ke negara," ujarnya, Kamis, 8 Juni 2023. 

Korban

Photo :
  • 1486979
27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Dia menambahkan, "Dari 420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun di Puri dan mobil Ford, Honda dan lain-lain. itu tadi yang kita pertanyakan kepada kejaksaan terkait dengan aset yang memiliki nilai ekonomis apakah akan dilelang bagaimana."

Dia meminta agar Kejari Depok mendalami dan mengkaji permasalahan ini secara jeli. Dia mengatakan, merujuk pada amar putusan dan pertimbangan hukum dalam keputusan PK, proses eksekusi ada di Kejari Depok sebagai eksekutor.

“Sesuai dengan pasal 270 KUHP. Akan tetapi melalui PT First travel karya anugerah tadi ya. Eksekusi tersebut melalui PT First Travel,” ujarnya.

Di tempat yang sama, korban First Travel, Yuli Setiyawati mengatakan telah mengetahui bahwa aset perusahaan tersebut yang disita berdasarkan putusan PK tidak akan cukup untuk menutup kerugian seluruh korban. 

Dia menyadari pengembalian tidak bisa dilakukan secara penuh namun setidaknya korban mendapatkan yang menjadi hak mereka. Dia ingin ada niat baik untuk pengembalian kerugian korban.

“Karena memang banyak penyusutan-penyusutan (aset), jadi memang berkurangnya dengan berjalannya waktu memang sudah tidak seperti yang dulu dinilai oleh mereka. Jadi pasti ada penyusutan, makanya kita semua harus sudah siap karena hal seperti itu sudah pasti terjadi," ujarnya. 

Kepala

Photo :
  • 1486978

Dia mengimbau kepada setiap orang yang merasa menjadi korban penipuan First Travel untuk mengumpulkan salinan kuitansi pembayaran umrah. Sehingga para korban bisa mendapatkan haknya nanti. Setelah berkomunikasi dengan Kejadi Depok, ia meyakini lembaga tersebut akan berpihak kepada korban.

“Kemudian untuk yang aslinya silakan dipegang, jadi itu untuk nanti barangkali sudah benar-benar putusan untuk pengembalian. Insya Allah dari kejaksaan akan berpihak kepada para korban First Travel di manapun berada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

“Dalam rangka menjalankan putusan PK tersebut saat ini kejaksaan negeri berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada seluruh jamaah," ujarnya.

Kuasa

Photo :
  • 1486981

 

Kuasa

Photo :
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya