Polisi Belum Puas Periksa Novel Baswedan di Singapura

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Tim penyidik dari Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan di Singapura pada Senin, 14 Agustus 2017 lalu. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat memberikan banyak petunjuk.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik masih belum puas dengan hasil pemeriksaan Novel di Singapura. Menurutnya, kondisi Novel yang masih dalam keadaan sakit membuat pemeriksaan kurang maksimal

"Intinya bahwa kita ingin menanyakan dengan pendiskusian tentang berkas. Kita buat berkas perkara tetapi kemarin juga karena kesehatan jadi terbatas juga pemeriksaannya," kata Argo saat mendatangi korban kebakaran di Kebon Pala, Jatinegara Jakarta Timur. Selasa 22 Agustus 2017

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Menurut Argo, yang membuat penyidik merasa belum puas adalah masih ada beberapa pertanyaan yang belum dapat terjawab. Namun, ia enggan membeberkan apa saja pertanyaan tersebut.

"Jadi ada beberapa pertanyaan, masih ada yang belum mendapatkan jawaban, tentunya itu nanti menjadi bagian pemeriksaan lebih lanjut setelah nanti selesai operasi besar," ujar Argo

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah kembali ke Tanah Air. Namun bukan tak mungkin nantinya penyidik akan kembali terbang ke Singapura untuk kembali memeriksa penyidik senior KPK itu.

Saat ini, pihak kepolisian belum menyerah untuk terus mencari petunjuk pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. "Kita masih tetap mencari (pelaku) dengan saksi-saksi yang lain. kita masih mencari," ujarnya

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023