Hindari Risiko, Jemaah Haji Diingatkan Patuhi Jadwal

Ilustrasi-Prosesi melempar Jumrah bagi jemaah haji
Sumber :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

VIVA.co.id – Penyelenggaraan ibadah haji sudah mendekati fase puncak, yaitu rangkaian kegiatan ibadah di Arafah, Muzdalifah, Mina atau Armina. Karena itu, jemaah harus mulai bersiap diri agar bisa menjalankan ibadah haji sesuai rukun, wajib, dan sunahnya.

Jemaah Haji dari Probolinggo yang Hilang Ditemukan Wafat di RS Annur Mina

Dalam penyelenggaraan ibadah haji biasanya dikenal waktu afdlal dan waktu afshah. Waktu afdlal dipahami sebagai waktu yang utama untuk menjalankan tahapan ibadah haji, sedang afshah adalah waktu yang sah dalam menjalankan tahapan ibadah haji.

Berkaitan dengan hal ini, Naib Amirul Hajj Abdul Mu’thi menyampaikan, ia bersama dengan delegasi Amirul Hajj yang lain, akan memberikan pemahaman kepada jemaah haji agar tidak menempuh jalur berisiko demi mengejar waktu afdhal. Visitasi kepada jemaah di pemondokan akan dilakukan hingga mendekati hari Arafah.

Kronologi Jemaah Haji dari Probolinggo Hilang Saat Melempar Jumrah

“Kita akan berusaha memberi pemahaman kepada jemaah untuk beribadah di waktu yang sah (afshah) dan tidak memaksakan diri di waktu yang utama (afdlal) karena berisiko,” kata Abdul Mu’thi di Kantor Daker Makkah, Selasa, 22 Agustus 2017.

Waktu utama yang dimaksud Mu’thi antara lain, waktu lontar jumrah Aqabah yang dilakukan setelah terbit matahari hingga waktu zhuhur (matahari tergelincir).

24 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Mina, Terbanyak Akibat Heat Stroke

Mu’thi mengimbau jemaah tidak memaksakan diri melakukan Aqabah pada waktu itu. Terlebih, Pemerintah Saudi telah menetapkan jadwal dan jam tersebut bukan jadwal jemaah haji Indonesia.

"Patuhi schedule yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi dan Indonesia," katanya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini menilai haji bukanlah tujuan akhir. Ukuran keberhasilan haji tidak pada bagaimana susah payahnya saat menjalani, tapi bagaimana akhlak jemaah pasca menunaikan ibadah haji.

"Keutamaan bisa diraih saat kembali ke Tanah Suci dengan memperbanyak ibadah dan amalan yang merupakan bagian dari kualifikasi haji yang mabrur," ujarnya.

Berikut ini waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:

1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 06.00 hingga 10.30 WAS;
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 14.00 hingga 18.00 WAS;
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 10.30 hingga 14.00 WAS. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya