Kewenangan Densus Tipikor Rawan Tumpang Tindih

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA – Rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi hendaknya dibarengi dengan revisi KUHP. Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugasnya.

Kapolri Tetap Siapkan Organisasi Densus Tipikor

Akademisi Hukum Acara Pidana FH UI Junaedi mengatakan, kewenangan densus bisa berbenturan dengan Kejaksaan, terutama dalam proses penuntutan.

"Penuntutan ada di Kejaksaan. Karena yang pertanggungjawaban perkara di pengadilan adalah jaksa," ujarnya di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu 22 Oktober 2017.

Mahfud: Jokowi Bilang Menunda Berarti Menolak

Menurutnya, peran jaksa dalam tahap pra penuntutan atau P16 tidak bisa disimplikasi dengan begitu mudah oleh lembaga lain. "Penempatan penuntutan jadi bagian dari densus, itu yang jadi masalah. Tidak sesuai prinsip hukum dan undang-undang," tuturnya

Anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Narendra Jatna menambahkan, soal alokasi anggaran juga perlu diperhatikan oleh pemerintah setelah Densus Tipikor resmi dibentuk.

Bamsoet Yakin Pembentukan Densus Tipikor Hanya Ditunda

Mengingat kerja jaksa lebih berat dengan menangani proses penyidikan, penuntutan sampai putusan di pengadilan. Sementara densus hanya bertanggung jawab pada proses penyidikan saja.

"Prinsipnya silakan saja bentuk tapi dari mata anggaran harus ada kesetaraan. Di Kejaksaan dari penyidikan, penuntutan sampai eksekusi maka anggaran harus lebih besar apabila densus dikhususkan bagian penyidikan," ujarnya.

Diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,6 triliun per tahun untuk Kejaksaan menangani kasus di seluruh Indonesia, sedangkan sub unit Densus Tipikor direncanakan memperoleh Rp2,6 triliun. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya